Desa Balekambang Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2024

Pemerintah Desa Balekambang, kecamatan Mancak, kabupaten Serang, melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes), Selasa, 25/6/2024 kemarin.(Foto/Ali)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Musyawarah Perencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Tahun 2025, Pemeritah Desa Balekambang, kecamatan Mancak, kabupaten Serang, melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes), Selasa, 25/6/2024 kemarin.

Penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Balekambang, dibuka oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, tokoh Masyarakat, Babinsa fadilah, Binmas Agam dan unsur pemuda dan masyarakat Desa Balekambang.

Dalam musyawarah tersebut dikemukakan program atau rencana Pembangunan Desa dalam segala Bidang, seperti Jaringan Usaha Tani (JUT) yang menjadi skala prioritas program kerja Desa Balekambang tahun ini.

Kepala Desa Balekambang Udin Syaefudin dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah desa terus berupaya untuk mempercepat proses pembangunan di desanya agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

“kami pemerintah desa akan terus berupaya secara maksimal berinovasi, berkreatifitas dan memaksimalkan SDM yang dimiliki untuk bisa melaksanakan program-program pembangunan dengan tetap dan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, maupun pemerintah Kabupaten Serang untuk mempercepat proses pembangunan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran semua unsur Desa Balekambang atas kesediaan hadir pada Musyawarah Desa tahun 2024 ini.

Untuk sekedar diketahui, bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. 

Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.(Ali/red)

Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال