Usai Ditahannya Kadisparpora Kota Serang, Kejari Buru Tersangka Lain Kasus Kios Pedagang Stadion Maulana Yusuf

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa.(Foto/Ist)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Setelah menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang (Disparpora) Kota Serang Sarnata sebagai Tersangka kasus sewa lahan di atas lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa mengaku akan mengembangkan dan masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara kasus korupsi penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.

Lulus mengaku masih akan mendalami kasus tersebut termasuk ke mana saja aliran dana hasil dari sewa kios dan lapak pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang.

“InsyaAllah akan menyusul (penetapan tersangka lain,” kata Lulus kepada wartawan di kantor Kejari Serang, Selasa (30/7/2024).

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata ditahan Kejaksaan Negeri Serang lantaran diduga kuat terlibat korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa menyebutkan, Sarnata telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga yakni CV Aqilah Aisyah tanpa melalui prosedur yang benar.

“Yang bersangkutan S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga (CV Aqilah Aisyah) tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditanda tangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” kata Kajari.(red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال