![]() |
Kadisparpora Kota Serang, Sarnata ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus penyewaan kios yang dibangun diatas tanah negara, Stadion Maulana Yusuf (MY).(Foto/Ist) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Kejari Serang telah menetapkan Sarnata sebagai tersangka korupsi dan ditahan hingga 20 hari kedepan guna dilakukannya penyidikan. Sarnata ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyewaan lahan untuk puluhan kios secara ilegal di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Sarnata.
"Jadikan itu buat pelajaran untuk semua bahwa ke depan tata kelola pemerintahan keuangan harus berjalan sesuai peraturan undang-undang," kata Yedi kepada awak media, Rabu (31/7/2014).
Yedi juga menegaskan, pihaknya mendukung penegakan hukum kasus penyewaan aset negara secara ilegal yang merugikan negara tersebut. Bahkan, kata dia, harus terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya.
"Iya namanya hukum harus ditegakkan di negara ini kan siapapun apapun jabatannya. Hukum harus ditegakkan," katanya.
Kendati demikian, kata Yedi, Pemerintah Kota Serang mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum untuk anak buahnya tersebut.
"Saya diskusi dulu dengan Pak Asda dan Pak Sekda bagaimana untuk bantuan hukum," katanya.
Terpisah, senada dengan Pj Walikota, Sekertaris Daerah (Sekda) Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang akan memberikan bantuan, baik itu bantuan pendampingam hukum maupun untuk keluarga Sarnata.
“Akan memberikan bantuan yang diperlukan apakah nanti pendampingan hukumnya atau apapun itu baik ke Pak Kadisnya, keluarganya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi hal hal macam seperti ini lagi,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari pihak aparat penegak hukum (APH) hingga proses di Pengadilan ke depan seperti apa.
“Karena ini sudah ditangani oleh Pak Kajari, tentu kita akan menunggu hasil keputusan di Pengadilan ini, kan masih tersangka di Pengadilan terdakwa nanti kita tinggal nunggu keputusan dengan tetap menjujung asas praduga tak bersalah,”ujarnya.
Nanang Saefudin juga mengaku prihatin atas kejadian ditahannya Kadisparpora Kota Serang Sarnata setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Serang.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, bagi kami suatu keprihatinan yang mendalam,” kata ,Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin di Kantor Kecamatan Serang, Rabu, 31 Juli 2024.(*/red)