![]() |
Dua terdakwa korupsi pembayaran pajak desa di Kabupaten Serang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. (Foto/Bn) |
JAGATANTE RO.COM, SERANG| Dua tersangka korupsi pembayaran pajak desa di Kabupaten Serang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Keduanya yaitu Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Saepulloh alias Aep (47) dan pedagang asongan bernama Andri Sofa (43).
Kini status keduanya naik menjadi terdakwa. Sidang perdana digelar pada Kamis (31/10/2024). JPU Kejari Serang, Endo Prabowo membacakan dakwaan kedua terdakwa di depan ketua majelis hakim, Mochamad Ichwanudin. “Memperkaya diri terdakwa I, terdakwa II, dan saksi Dasan Sarpono ataupun orang lain sebesar Rp363 juta,” kata Endo.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kata Endo kejahatan bermula ketika karyawan PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono menemui Aep untuk menawari jasa pengurangan pajak desa dengan hanya membayar sebanyak 50 persen dari jumlah tagihan aslinya.
Dasan sendiri sudah divonis 5 tahun penjara dalam perkara yang sama pada Rabu (30/10/2024) kemarin.
Pada 2020 Andri mendatangi Aep yang merupakan Kades Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang untuk meminta mencari kades lainnya agar mau dibantu oleh mereka.
Dasan kemudian membuat kesepakatan dengan Aep dan Andri untuk membagi keuntungan dari pembayaran pajak tersebut dengan ketentuan Dasan sebesar 45 persen, Andri sebesar 30 persen, dan Aep sebesar 25 persen dari besaran pajak yang tidak terbayarkan.
Dasan juga mengatakan bahwa pembayaran pajak dibantu oleh orang pajak dan orang kantor pos untuk meringankan pajak. Setelah itu, Aep bertemu dengan mantan sekretaris Desa Mekar Baru bernama Dede Sapa’at, Dedy Ardiansyah selaku Kaur Keuangan Desa Kadugenep, kades Kareo bernama Santibi, dan Kepala Desa Kareo bernama Santibi. Mereka ditawari oleh Aep untuk dibayarkan setengah dari total biling pajak yang seharusnya disetorkan desa kepada negara.
Para staf desa tersebut juga kemudian menawarkan lagi jasa terebut kepada staf-staf desa lainnya dengan iming-iming serupa. Uang kemudian dipotong dahulu sesuai perjanjian awal dan akan disalurkan kepada Andri yang kembali disalurkan kepada terdakwa Dasan.
Setelah dua sampai dengan tiga hari Dasan menghubungi Andri Sofa dan mengatakan cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode biling telah selesai, selanjutnya Andri Sofa dan terdakwa berjanjian dan bertemu untuk mengambil cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode biling.
Setelah sampai di tangan staff desa, cetak resi pos pembayaran desa beserta kode bilingnya kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban masing-masing desa. Hal tersebut dilakukan dari rentang tahun 2020 sampai 2023.
Setelah dilakukan pengecekan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang tertera di resi pembayaran pajak kantor pos oleh kantor pelayanan pajak (KPP) Serang Timur bahwa NTPN yang dibayarkan melalui terdakwa dan diserahkan resi pembayaran pajak kantor pos oleh terdakwa, pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi.
“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” kata kuasa hukum kedua terdakwa kepada majelis hakim. (Red)