Rayuan Pengedar Obat Terlarang Bidik Pelajar 'Kota Santri' Tasikmalaya, Iming-iming Bisa Tidur Nyenyak

Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, meringkus UN (23), RA (18), AA (26), pelaku penjual obat terlarang kepada pelajar di kota Santri, Kabupaten Tasikmalaya di tiga tempat berbeda. (merdeka.com)


JAGATANTERO.COM, TASIKMALAYA| Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga pelaku penjual obat terlarang yang menyasar kalangan pelajar di kota Santri, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga pelaku, UN (23), RA (18), dan AA (26), ditangkap di tiga lokasi berbeda.

"Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer," ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024). Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, menjelaskan bahwa ketiga tersangka menargetkan pelajar sebagai pasar untuk obat terlarang yang mereka jual.

"Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini," jelasnya.

Dalam rangka mendukung program 100 hari presiden Prabowo dalam penanganan kasus narkoba, pihaknya terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap para pengedar, termasuk ketiga tersangka ini.

"Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak," tambahnya.

Obat terlarang ini mudah didapatkan dan harganya terjangkau, sehingga pelajar dapat membelinya dengan mudah dari para tersangka tanpa perantara.

"Para pelaku membeli obat secara online tanpa izin dan menjualnya secara langsung kepada konsumen," kata AKP Beni.

Untuk mencegah peredaran obat terlarang semakin meluas, pihaknya meminta orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika berada di rumah dan lingkungan sekitar.

"Jika ada tanda-tanda mencurigakan, orang tua disarankan untuk melaporkannya kepada APH (Aparat Penegak Hukum)," imbaunya.

Polisi berhasil menyita sekitar 536 butir obat terlarang sebagai barang bukti, yang terdiri dari 97 butir obat eximer, 313 butir tramadol, dan 104 butir eximer. Ketiga pelaku mengaku baru satu bulan menjalankan aksi mereka. Atas perbuatan ini, mereka dijerat dengan pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UUD RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.(mdk/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال