JAGATANTERO.COM, SERANG| Kepala
UPT Pasar Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya, SE diduga membuat gaduh Lingkungan Pasar
Ciomas dengan mengeluarkan Surat
Perintah Tugas tertanggal 22 Juli 2025 yang memicu polemik di lingkungan
Pedagang dan Pengurus Pasar di Kecamatan
Ciomas.
Bermula
dari dikeluarkannya Surat Perjanjian Kerjasama No. 056/043/UPT.psr/2025
tertanggal 30 Juni 2025 yang mengangkat saudara Akhmad Jaenudin Sebagai ketua
Koordinator, Udin Safrudin Sebagai Sekretaris dan Hj. Armah Sebagai Bendahara
Koordinator Keamanan Ketertiban dan Kebersihan ( K-3 Pasar Ciomas ) yang
mendapat penolakan penuh dari para pedagang, Pengurus HIPAS, Pengurus K-3 dan
sejumlah Stakeholder di lingkungan Kecamatan Ciomas.
Kegaduhan disebabkan oleh
keputusan Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Mahyar Sonjaya, SE yang memaksakan kehendak tanpa mempelajari situasi di Pasar Ciomas. Dikatakan oleh
para pedagang di pasar Ciomas bahwa kepala UPT Mahyar Sonjaya, SE hampir tidak
pernah mengontrol aktifitas di Pasar Ciomas bahkan di akui oleh Pengurus K-3 banhwa Kepala
UPT tidak pernah mengawasi aktifitas K-3 yang menjadi tanggung jawabnya.
Bahkan
dari 2 (dua) kali musyawarah yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Ciomas, surat
perjanjian tertanggal 30 Juni 2025 mendapat penolakan keras dari Para Pedagang,
Pengurus HIPAS dan pengurus K-3 karna disinyalir syarat akan kepentingan
pribadi.
Polemik memuncak pada tanggal 14 Juli 2025 saat Akhmad jaenudin tiba-tiba memasang spanduk dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Koordinator K-3 dan mengundang Pengurus K-3, Pengurus HIPAS, Muspika Kecamatan Ciomas dan sejumlah Stakeholder Kecamatan Ciomas untuk melegalisasi Pengukuhan dirinya sebagai Koordinator K-3.
kemudian lewat hasil musyawarah tanggal 14 Juli 2022, seiring dengan penolakan yang semakin memuncak dari seluruh elemen hingga penyampaian aspirasi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya, SE mengembalikan pengelolaan Pasar Kepada Pengurus sebelumnya, bahkan Perjanjian Kerjasama Tertanggal 30 Juni 2025 kemudian dibatalkan, dengan Surat Pembatalan Perjanjian Kerjasama Nomor 500/48/UPT-Pasar/2025 tertanggal 21 Juli 2025 sampai situasi di Pasar Ciomas kembali kondusif hingga aktifitas Pengurus dikembalikan pada Kepengurusan Sebelumnya.
Namun 1 hari kemudian tanggal 22 Juli 2025, Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya, SE tanpa dasar hukum Kembali menerbitkan Surat Perintah Tugas tertanggal 22 Juli 2025 yang yang bermaksud melegalisasikan Akhmad Jaenudin dkk sebagai Pengawas dan Koordinator K-3 Pasar Ciomas, yang ditugaskan untuk menarik iuran terhadap para pedagang di pasar Ciomas dengan masa uji coba 2 (dua bulan).
Tanpa dasar hukum (Surat Keputusan Pengangkatan/ Perjanjian Kerjasama) kembali memicu polemik yang semakin panas di Lingkungan Pasar Ciomas. karena disinyalir terjadi persekongkolan dengan memanfaatkan wewenang untuk kepentingan Pribadi, tanpa melihat situasi dan kondisi di Pasar Ciomas. Bahkan, tidak menghargai aspirasi pedagang dan keputusan musyawarah seluruh Stakeholder di lingkungan Kecamatan Ciomas, yang sebelumnya sudah di tetapkan oleh Kepala UPT Pasar sendiri.(Pin/Rill)
Baca Juga