Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Tangsel Diringkus Polisi

MNR (23) ditangkap polisi di tokonya. (Hms/Ist)


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Polsek Cisauk meringkus pria berinisial MNR (23) karena diduga mengedarkan obat keras jenis G secara ilegal di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) lalu.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, benar. Pelaku sudah kami amankan,” ujar Dhady, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya toko yang menjual obat-obatan tanpa izin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di toko. Kami menemukan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan,” katanya.

Adapun hasil dari penggeledahan pihak Kepolisian menemukan 211 butir tramadol, 260 hexymer, 120 trehexyphenidyl, dan Rp409 uang tunai hasil penjualan.

“Ada 211 butir obat tramador, 260 hexymer, 120 trehexyphenidyl, dan uang hasil jualan sejumlah Rp409,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 435 Jo 138 ayat (1) Dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال