Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan puluhan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki hukum tetap, salah satunya kasus pembunuhan, Kamis (5/2/2026).


JAGATANTERO.COM, TANGERANGKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan puluhan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki hukum tetap, salah satunya kasus pembunuhan.

Barang bukti saat melakukan kejahatan atau hasil kejahatan berasal dari 88 perkara berkekuatan hukum tetap itu dilakukan pemusnahan dengan berbagai cara.

Kajari Kabupaten Tangerang, Fajar Gurindro menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan karena dinilai sudah tidak memiliki nilai manfaat dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.

“Makanya kita lakukan pemusnahan sebagaimana di dalam putusan pengadilan,” kata Fajar, Kamis (5/2/2026).

Fajar mengatakan, salah satunya sebuah freezer yang dimusnahkan dari kasus pembunuhan sekaligus mutilasi di Pasar Kemis. Lemari pendingin itu dijadikan tempat penyimpanan potongan tubuh korban berinisial JR (54).

“Mungkin salah satunya tempat penyimpanan es yang berdasarkan perkaranya itu digunakan untuk menyimpan mayat d kasus pembunuhan,”ujarnya.

Terkait kasus mutilasi itu terjadi 23 Desember 2023 dan baru terungkap pada bulan 13 Maret 2025 atau satu tahun lebih baru terungkap setelah penyidik Polda Metro Jaya mencari korban atas kasus penipuan.

Saat menggeledah rumahnya, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi MR sekaligus keponakan korban.

Penyidik mencurigai sebuah freezer dalam kondisi terantai. Setelah dibuka, ditemukan potongan tubuh JR di dalamnya.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menyebut, barang bukti yang musnahkan didominasi kasus obat-obatan ilegal yang diedarkan tanpa izin.

“Hampir tiap bulan masuk, karena di Kabupaten Tangerang ini masih banyak peredaran berkaitan obat-obatan yang tidak berizin yang diedarkan secara ilegal,” katanya.

Menurutnya, kasus pembunuhan sekaligus mutilasi baru terungkap setelah satu tahun lebih dari peristiwa tersebut. Saat ini kasusnya telah inkrah sehingga barang buktinya harus dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.

Namun terkait putusan pengadilan, pihaknya tak mengetahui persisnya karena berada di bidang pidana umum.

“Saya hanya eksekusi barang bukti,”tandasnya.

Adapun barang bukti lainnya turut dimusnahkan di antaranya 146,099 gram, tembakau sintetis seberat 1140,126 gram, tramadol sebanyak 176,313 butir, hexymer 286,636 butir, trihex 518 butir, alat komunikasi 20 unit, kosmetik 353 item termasuk barang bukti kejadian lainnya dari kurun waktu tiga bulan ke belakang.(red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال