Pengaduan MYM Warga Menes Ditindak Lanjuti, UPTD PPA Banten Berikan Pendampingan Psikologis

MYM sedang menjalani pendampingan Psikologis dari Master Suharjan.,M.Psi.,C.Ht Psikolog yang bertugas menangani pemulihan trauma korban kekerasan psikis di UPTD PPA.(FOTO/IST)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten, menindak lanjuti pengaduan MYM (52) warga Menes, kabupaten Pandeglang korban dugaan penganiyaan oleh terduga pelaku berinisial JN, kakak ipar korban sendiri. 

UPTD PPA Banten mengundang MYM dalam rangka untuk dilakukan pemeriksaan mental paska peristiwa yang dialami MYM pada Juli 2025 lalu. Dengan didampingi salah satu keluarganya, MYM tiba di UPTD PPA Provinsi Banten di Kota Serang pukul 12 siang, pada Rabu, 06/5/2026.

Tindakan penanganan yang didapat MYM dari pelayan UPTD PPA Banten sementara ini, MYM mendapatkan pendampingan Psikologis (konseling/terapi) dari Master Suharjan.,M.Psi.,C.Ht Psikolog yang bertugas menangani pemulihan trauma korban kekerasan psikis, seperti yang dialami MYM.

Meski harus menjalani pendampingan psikologis (konseling/terapi) selama 2 jam, kepada Wartawan MYM mengaku sangat terbantu dengan pelayanan UPTD PPA Banten. 

" Terima kasih saya kepada UPTD PPA Banten," singkat MYM kepada wartawan. Dan tampak dari kedua matanya keluarkan air mata usai mendapatkan pendampingan Psikologis (konseling/terapi) dari Psikolog Suharjan.,M.Psi.,C.Ht.

Untuk diketahui, MYM melakukan pengaduan ke UPTD PPA Provinsi Banten didampingi Kuasa Hukum Agus Triyono.,SH pada Kamis, 30 April 2026. MYM mengaku menjadi korban penganiayaan hingga kekerasan Psikis yang dilakukan JN iparnya sendiri.

Kuasa Hukum MYM, Agus Triyono., SH mengatakan, pengaduan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan penganiyaan yang dialami MYM kliennya. Meski kasus tersebut masih dalam penanganan Reskrim Polsek Menes, namun ada tindakan perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan JN terduga pelaku terhadap MYM.

Terduga pelaku disebut korban juga telah melakukan tindakan nonfisik yang disengaja untuk merendahkan, mengintimidasi, mengontrol, atau menakuti kliennya dengan bebagai ancaman, sehingga korban tak berani kembali menginjak lantai rumahnya sendiri sejak kasusnya bergulir sampai per hari ini.

Dampak dari perbuatan pelaku, kata Agus, Kliennya mengalami tekanan mental meski tak tampak dari fisiknya, tapi ia menyakini apa yang dialami MYM bentuknya sangat serius karena imbas dari peristiwa di bulan Juli 2025 lalu. Kini kehidupan MYM menjadi tak menentu.

" MYM harus terpisah dari anak-anaknya dan Suami pun pergi karena takut dengan ancaman pelaku, dan MYM pun selama ini tidur di warung tempat usahanya," kata Pengacara Agus Triyono., SH. (Tim)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال