JAGATANTERO.COM, SERANG| Polisi kembali menangkap terduga pelaku pengedar narkoba yang diketahui belum lama menghirup udara bebas dari lapas karena tersandung kasus yang sama.
RA (25) dan OA (29) tampaknya tak pernah jera menjadi pengedar narkoba, Keduanya ditangkap lantaran mengedarkan sabu dan ekstasi. Kini keduanya harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.
RA (25) merupakan warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan OA warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebutkan terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat, akan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Serang.
“Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi untuk mendapatkan identitas pelaku,” katanya Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
Kapolres menjelaskan pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satresnarkoba yang dipimpim Iptu Rian Jaya Surana berhasil mengamankan tersangka RA di rumahnya.
“Saat ditangkap tersangka RA sedang memainkan handphone usai menitik sabu. Dihadapan tersangka RA diamankan 2 paket besar serta 20 paket kecil sabu seberat 29,46 gram tergeletak di atas lantai,” jelasnya.(***)