| Yoga Utama, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM), serta Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN), Andreas Andrianto Wijaya menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Serang. |
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (15/6/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Utama berupa pidana penjara selama 11 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Endo saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Yoga juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Andreas Andrianto Wijaya. Selain pidana penjara 11 tahun, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp20,48 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” jelasnya.
Jaksa juga meminta agar uang sebesar Rp5,28 miliar yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Serang di Bank BSI diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO antara PT KAN dan PT ABM, perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Banten. Jaksa menduga transaksi tersebut merupakan jual beli fiktif dengan volume mencapai 1.200 ton minyak goreng. LowonganKerja Banten
Baca Juga : Dilarang Pacaran di Rumah Majikan, Pembantu Habisi Balita dengan Cara Sadis
Berdasarkan dakwaan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada periode Maret hingga September 2025. Saat itu, PT KAN mengajukan kerja sama pengadaan minyak goreng kepada PT ABM. Namun, transaksi yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jaksa menyebut PT KAN mengklaim memiliki kuota minyak goreng curah non-DMO dari perusahaan Wilmar yang berada di Pelabuhan Marunda. Klaim tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan kerja sama hingga pengajuan pencairan dana.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp20.487.194.100 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik AF Rachman dan Soetjipto WS.
Selain kasus korupsi, Andreas juga didakwa melakukan pemalsuan dokumen administrasi terkait penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan pengajuan diskonto dokumen transaksi kepada perbankan.
Jaksa menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (red)

