Norma Risma Puas, Ibu dan Mantan Suami Dituntut Maksimal Oleh Jaksa



JAGATANTERO.COM , SERANG -  Kuasa hukum Norma Risma mengaku puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas tuntutan maksimal kepada mantan suami dan ibu kandung kliennya. Jumat (3/5/2024).

Norma Risma yang merupakan pelapor dari perkara dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan mantan suaminya, Rozy dan ibunya Rihanah berharap keputusan hakim nanti menyetujui tuntutan jaksa.

“Tuntutan tersebut menurut kami sudah layak dan tepat. Khusus untuk si Rozy ya. Mudah mudahan pada saat keputusan nanti vonisnya sesuai juga,” kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka.

Persidangan diketahui sudah memasukkan tuntutan pada Selasa (30/5/2024) lalu. Rozy dan Rihanah dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 9 dan 8 bulan penjara.

“Bahkan kalau bisa (Rihanah) vonisnya juga dimaksimalkan di 9 Bulan,” imbuhnya.

Tuntutan itu sudah maksimal karena keduanya didakwa oleh jaksa dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang ancaman hukumannya paling lama 9 bulan.

Keduanya juga tidak dilakukan tersingkir selama sidang karena perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak dilakukan tersingkir.

Diketahuinya, alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.

Tapi karena saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya Norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut, kata pengacara Norma, Subadria Nuka kepada BantenNews.co.id pada Senin (5/2/2024) lalu.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya. (red)

Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال