JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Beberapa staff pemerintahan Desa Gembong bersama Babinkantibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang, Polda Banten, melakukan Sidak Rumah kosong yang diduga sebagai tempat penyimpanan Miras jenis Ciu di kp.ampel RT06/RW 01 Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang-Banten, Selasa 25/06/2024.
Kegiatan itu dilakukan setelah ramainya pemberitaan dari sejumlah Media Online terkait Rumah kosong yang diduga digunakan sebagai Gudang Miras jenis Ciu di Desa Gembong, wilayah hukum Polsek Balaraja.
Tim Media yang juga turut dalam Kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) ini, bersama Aparat Kepolisian serta perwakilan staff Desa Gembong tidak dapat memasuki halaman Rumah Kosong tersebut, lantaran pagar gerbang menuju Rusong itu tergembok.
Menurut informasi yang didapat, sebelum dilakukan Sidak ini, sekira pukul 09:00 pagi, lebih dulu datang perwakilan staff Desa Gembong ke lokasi dan sempat masuk ke dalam Rumah kosong tersebut, Namun Nihil tidak temukan apa - apa. Diduga informasi soal akan dilakukan Sidak oleh aparat setempat telah bocor.
Dari keterangan warga yang dihimpun Tim Media, Rumah kosong itu sudah lama ditinggalkan pemiliknya.
Rumah kosong yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan Miras jenis Ciu oleh sejumlah Orang tak dikenal tersebut, menurut warga adalah milik Anggiat Sihombing yang kini berdomisili di Perum Telaga Bumi Asri, blok B no 15 , Desa Karet, Kecamatan Sepatan.
Sehingga berita ini ditayangkan, Anggiat Sihombing yang disebut sebagai pemilik Rusong itu belum terkonfirmasi.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk yang di batasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tenang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.(BG/red)