![]() |
Ilustrasi |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Dua pengedar sabu yang masih satu jaringan diringkus Tim
Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Minggu 10 Juni 2024
malam.
Tersangka
LS (31) warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,
Lampung ditangkap di teras rumah kontrakannya di Kampung Tambak Gardu,
Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Dari
kedua tersangka ini berhasil diamankan 1 paket besar sabu seberat 4,5 gram
serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” Kata Pjs Kasatresnarkoba
Kompol Ali Rahman CP, Kamis (13/6/2024).
Ali
Rahman menjelaskan penangkapan jaringan pengedar ini merupakan tindak lanjut
dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang
dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak mendalami informasi.
Berbekal
dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak mengejar tersangka YK, namun
tidak berada di rumahnya. Petugas kemudian mendapatkan informasi jika YK berada
di rumah kerabatnya.
“Tersangka
YK berhasil ditangkap sekitar pukul sekitar pukul 23.00, di rumah kerabatnya
masih di sekitar Kecamatan Kragilan. Barang bukti dari tersangka YK yaitu 1
unit handphone,” jelasnya.
Dalam
pemeriksaan tersangka LS mengakui jika dirinya merupakan kaki tangan YK dalam
mengedarkan sabu. Tersangka LS mengakui jika dirinya harus menyetor Rp 12 juta
dari 10 gram sabu yang terjual kepada YK.
“Setiap
10 gram sabu yang terjual, saya harus setor Rp 12 juta kepada YK. Untuk barang
bukti 4,5 gram yang diamankan adalah sisa yang belum terjual,” ucap LS kepada
petugas.
Lebih
lanjut Ali Rahman menjelaskan tersangka YK mendapatkan pasokan sabu dari bandar
yang ditemui di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun dirinya tidak
mengenal lebih dalam karena transaksi dilakukan di jalanan.
“Kasus
peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan mudah-mudahan pemasoknya bisa
ditangkap secepatnya,” tutur Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres. (Red)