![]() |
Ilustrasi Pengeroyokan.(Foto/Ist) |
JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil ungkap dan tangkap satu orang pelaku pengeroyokan yang sempat buron selama 8 tahun, kabur menghindari jeratan hukum yang akan mengadilinya.
Pelaku bernama Tomi Alias Sigit ditangkap petugas lantaran terlibat tindak pidana pengeroyokan terhadap Rustam Effendi Warga Perum Villa Balaraja, Blok N.5/12 Rt.012/005, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang-Banten.
Tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan pelaku Tomi bersama 20 orang temannya itu terjadi pada rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira jam 18. 15 wib, di rumah korban Rustam Effendi.
Kronologisnya, saat itu (8 tahun silam-red) korban yang sedang duduk di teras rumahnya didatangi Pelaku Tomi dengan modus bertamu. Kala itu, Rustam sama sekali tak ada pikiran negatif dari kedatangan Pelaku Tomi bersama 20 orang teman ke rumahnya. Ia pun perlakukan mereka sama seperti tamu lainnya yang datang untuk menemuinya.
Namun dikarenakan kedatangan Tomi Cs ke rumah Rustam tidak di waktu yang tepat, Rustam dengan baik meminta izin pergi karena ada keperluan lain yang harus ia penuhi, dan ia meminta maaf tidak bisa berbincang lama dengan Tomi dan 20 orang temannya tersebut.
![]() |
Tomi Alias Sigit Alias Udi Pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap Petugas Kepolisian Sektor Balaraja pada Rabu, tanggal 3 Juli 2024. |
Tak disangka, seketika Rustam akan beranjak pergi Tomi dan teman-temannya langsung menyerang Rustam dengan pukulan, dan diantara pelaku ada yang menggunakan Asbak serta benda tumpul lainnya untuk memukul dan melukai korban.
Usai menganiaya Korban, Tomi Alias Sigit yang belakangan ini diketahui bernama Asli Udi itu, bersama teman-temannya kabur meninggalkan korban Rustam dalam kondisi lemah dan mengalami banyak luka memar pada tubuh, wajah dan bagian kanan kepala akibat pukulan bertubi dari Tomi Cs.
Tak lama setelah kejadian pengeroyokan itu, Rustam kemudian melapor ke Polsek Balaraja dan mendapatkan surat tanda penerimaan laporan/Pengaduan No. Pol: 599/K/V/2016/Sek.Blj. yang ditanda tangani oleh AIPTU. NURROCHMAT.
Setelah 8 tahun berlalu tim polsek Balaraja yang dipimpin Kanit Reskrim Suyadi pada hari rabu tanggal 3 Juli 2024 berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Desa Selatip, RT.08/03, Kelurahan Lontar. Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang-Banten.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Balaraja. Dengan tertangkapnya Tomi alias Sigit atau Udi tersebut. Rustam effendi kini merasa mendapat keadilan dari apa yang sempat dialaminya. Ia pun sangat berterimakasih kepada jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena telah berhasil menangkap pelaku.(Hefi/red)