![]() |
Ilustrasi |
JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Miris, tindakan kekerasan terhadap profesi wartawan kembali terulang. Perbuatan yang merendahkan martabat profesi wartawan dengan disertai intimidasi kali ini dialami jurnalis media online berinisial HS.
Peristiwa itu terjadi saat HS bersama rekan seprofesi ingin meminta konfirmasi mengenai penggunaan Dana Desa di Kantor Desa Salap Raya kecamatan Jiput, kabupaten Pandeglang-Banten.
Namun setibanya HS dan rekannya di Kantor Desa Salap Raya, Pj Kades tidak ada di tempat. HS pun kemudian menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya itu kepada staf Desa yang ditemuinya di Kantor Desa Salap Raya.
HS juga sempat menghubungi Pj Kades Salap Raya melalui pesan Whatsapp, Ia memberitahukan kedatangannya bersama rekannya ke Kantor Desa Salap Raya adalah untuk menanyakan soal penggunaan Dana Desa, Namun, Pj Kades itu tidak menanggapinya.
Tak berselang lama, Pj Kepala Desa Salap Raya datang bersama beberapa orang dan HS sontak kaget lantaran orang yang datang bersama Pj Kades itu melontarkan kalimat kasar seraya tudingkan jari telunjuk ke arah kepala HS dan menyodoknya hingga membuat tubuh HS sedikit terdorong ke belakang.
"kami tidak tau, secara tiba-tiba beliau datang dengan seseorang, dan langsung mengeluarkan kata kata kasar bahkan sambil melakukan Penunjukan tangan ke Kepala Kami," ungkap HS kepada Jagatantero.com, Jumat. 19/7/2024.
Sambung HS menceritakan, kedatangan Pj Kepala Desa Salap Raya bersama beberapa orang yang tidak dikenal tersebut tampak tak memiliki itikad baik dan bergelagat seperti orang yang ingin mengajaknya berkelahi, kata HS, selain melontarkan kalimat yang kasar, HS juga merasa tengah diancam oleh orang yang diduga sebagai beking oknum Pj Kades tersebut.
"Sia nyaho teu Kana aing, yeh aing (P) dulurna Jaro, jadi ulah macem-macem. Pokona, aing teu ngarti bahasa wartawan jeng LSM pokona ulah macem-macem (Lo tau gak gue siapa, nih gue (P) saudaranya lurah, jadi jangan macam-macam pokoknya. Gue gak ngerti bahasa wartawan dengan LSM, jadi jangan macam-macam)," ungkap HS Sambil memperagakan tindakan orang yang mengaku sebagai saudara dari Pj Kepala Desa Salap Raya tersebut.
Kendati sudah ada permohonan maaf dari Pj Kades Salap Raya di hari itu, namun HS bersama rekannya tetap akan melaporkan Oknum Pj Kepala Desa tersebut ke pihak terkait, karena menurutnya, perbuatan orang bawaan Pj Kades yang kuat diduga sebagai beking itu patut diperkarakan, lantaran telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, merendahkan martabat, menghalang-halangi kinerja profesi wartawan, mengintimidasi dan pengancaman.
"tetap kami akan laporkan sesuai Undang-undang Pers. Siapa saja yang menghalang halangi, ada konsekuensinya, itu menurut UU Pers No 40," pungkas HS.
Terpisah, Nuryaman Pemimpin Redaksi media online tempat HS berkerja itu turut bersuara lantang, menyebut bahwa tindakan kesewenangan yang dilakukan orang yang diduga sebagai bekingan Pj Kades Salap Raya tersebut patut diproses secara hukum yang berlaku.
"jika ada yang menghalang halangi tugas seorang wartawan, yang akan mempublikasikan ke publik, itu sudah melanggar Undang-undang Pers dan ada regulasinya. Intinya kami akan melaporkan kejadian yang menimpa wartawan kami," tegasnya.(Rudy/red)