![]() |
Ilustrasi |
JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Terjadinya tindakan intimidasi terhadap Wartawan Media Online di Pandeglang yang diduga dilakukan orang yang mengaku sebagai saudara dari Pj Kepala Desa Salap Raya, Jiput, membuat sejumlah Aktivis Pandeglang geram. Mereka juga turut mengecam atas tindakan kesewenangan tersebut, dan mendukung langkah upaya hukum dengan melaporkan pelaku ke pihak berwenang.
'kami selaku mitra dari wartawan akan melaporkan dalam waktu Dekat ini, dan akan mendampingi rekan kita, sebab hal tersebut sudah di anggap tindakan Intimidasi," ujar N.Sujana Akbar selaku Ketua presidium JAM' P Banten.
Selain Ketua JAM' P, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat GEMPITA juga sangat menyayangkan atas tindakan intimidasi dari orang yang diduga sebagai bekingan Pj Kades Salap Raya itu.
"tidak ada etika itu pak, yang namanya wartawan itu adalah penyaji publikasi bagi masyarakat, dan itu sudah diatur oleh UU PERS itu sendiri, tertera disitu juga barang siapa yang menghalang halangi, itu sudah berbenturan dengan aturan PERS, dan kami siap dampingi rekan kita," Tegas Ketua LSM GEMPITA Pandeglang, Yaya.
Senada dengan Yaya, Ketua Lembaga JIMAT Banten, Aan Gempar, Ia mengatakan intimidasi tersebut termasuk aksi-aksi premanisme yang tidak dibenarkan, terlebih menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"itu perbuatan yang sangat melanggar, sebab wartawan dilindungi oleh Undang-undang PERS No 40, tidak ada itu intimidasi bahkan harus menghalang halangi," terang Ketua Lembaga JIMAT Banten, Aan Gempar.
Diberitakan sebelumnya, dugaan Intimidasi itu terjadi saat HS bersama rekan seprofesi ingin meminta konfirmasi mengenai penggunaan Dana Desa di Kantor Desa Salap Raya kecamatan Jiput, kabupaten Pandeglang-Banten.
Namun setibanya HS dan rekannya di Kantor Desa Salap Raya, Pj Kades tidak ada di tempat.
HS juga mengaku sempat menghubungi Pj Kades Salap Raya melalui pesan Whatsapp, Ia memberitahukan kedatangannya bersama rekannya ke Kantor Desa Salap Raya adalah untuk menanyakan soal penggunaan Dana Desa, Namun, Pj Kades itu tidak menanggapinya.
Tak berselang lama, Pj Kepala Desa Salap Raya datang bersama beberapa orang dan HS sontak kaget lantaran orang yang datang bersama Pj Kades itu melontarkan kalimat kasar seraya tudingkan jari telunjuk ke arah kepala HS dan menyodoknya hingga membuat tubuh HS sedikit terdorong ke belakang.
"Sia nyaho teu Kana aing, yeh aing (P) dulurna Jaro, jadi ulah macem-macem. Pokona, aing teu ngarti bahasa wartawan jeng LSM pokona ulah macem-macem (Lo tau gak gue siapa, nih gue (P) saudaranya lurah, jadi jangan macam-macam pokoknya. Gue gak ngerti bahasa wartawan dengan LSM, jadi jangan macam-macam)," ungkap HS Sambil memperagakan tindakan orang yang mengaku sebagai saudara dari Pj Kepala Desa Salap Raya tersebut.
Kendati sudah ada permohonan maaf dari Pj Kades Salap Raya di hari itu, namun HS bersama rekannya tetap akan melaporkan Oknum Pj Kepala Desa tersebut ke pihak terkait, karena menurutnya, perbuatan orang bawaan Pj Kades yang kuat diduga sebagai beking itu patut diperkarakan, lantaran telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, merendahkan martabat, menghalang-halangi kinerja profesi wartawan, mengintimidasi dan pengancaman.
"tetap kami akan laporkan sesuai Undang-undang Pers. Siapa saja yang menghalang halangi, ada konsekuensinya, itu menurut UU Pers No 40," pungkas HS.(Rudy/red)