![]() |
Kepala Desa Pondok Kahuru Meiliana (dibarisan atas kelima dari kiri), berfoto bersama perangkat Desa Pondok Kahuru usai digelarnya tasyakuran, Sabtu,20/07/2024. |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Bupati Serang memberikan SK perpanjangan masa jabatan kepala Desa se-kabupaten Serang yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun masa jabatan.
Kepala Desa Pondok Kahuru Meiliana melakukan sujud syukur kehadirat Allah SWT atas pengukuhan dan diterimanya Surat Keputusan Bupati Serang tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. hal itu dilakukannya beberapa waktu lalu di Pendopo Kabupaten Serang.
![]() |
Berswafoto bersama Ibu-ibu PKK Desa Pondok Kahuru. |
Meiliana yang akrab disapa Lia, menggelar acara tasyakuran berupa potong tumpeng dan doa bersama seluruh Aparatur Desa Pondok Kahuru, yang dihadiri Camat Kecamatan Ciomas, H. Ugun Gurmilang, Kapolsek Ciomas, Iptu Fredy, seluruh ketua RT, RW, para ibu-ibu PKK, BPD, Babinsa dan Babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat Desa Pondok Kahuru, Sabtu (20/7/2024)
" Terima kasih kepada Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah yang telah mendukung dan merealisasikan perjuangan Kepala Desa se-Kabupaten Serang untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga dua tahun ke depan dari Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di wilayah Kabupaten Serang," Ujar Lia .
Menurut Lia, acara tasyakuran yang digelarnya tersebut bukan hanya sekedar perayaan namun lebih mendekati kepada rasa syukur atas kembali diberikan kepercayaan serta amanah dari masyarakat.
Lia juga meminta kepada seluruh perangkat desa untuk terus solid dan kompak dalam bekerja melayani warga masyarakat, selain sebagai wujud syukur kepada Alloh SWT atas amanah yang diberikan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
"saya juga meminta dukungan dan doanya kepada masyarakat dan seluruh perangkat desa agar terus dapat bekerja dengan sebaik mungkin, dalam melayani warga masyarakat serta menjalankan program-program pembangunan Pemerintah Desa Pusaka Rakyat khususnya,” ungkapnya.
Usai tasyakuran dan do’a bersama dan potong tumpeng dilanjutkan dengan makan bersama, dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun diharapkan bisa membawa manfaat dan dapat mewujudkan pembangunan di desa yang lebih baik lagi untuk kesejahteraan kepada warga masyarakat sekitar.(Arifin/Red)