Sejumlah Warung Liar Depan Puri Serang Hijau Terancam Digusur dan Dipidanakan

Sejumlah Warung Liar Depan Perumahan Puri Serang Hijau Terancam Digusur dan Dipidanakan.(Foto/Ist).


JAGATANTERO.COM, SERANG| Sejumlah pedagang yang mendirikan bangunan semi permanen dan melakukan kegiatan usahanya tepat di depan Perumahan Puri Serang Hijau, kelurahan Banjarsari, kecamatan Cipocok, kota Serang terancam digusur secara paksa.

Pasalnya, mereka dianggap liar, tanpa izin membangun warung dan melakukan kegiatan usahanya di atas tanah yang diklaim milik dari PT. Laguna Alam Abadi selaku pengembang Perumahan Puri Serang Hijau.

Robbani salah satu pedagang seblak yang mendirikan bangunan terbuat dari kayu dan bambu di atas tanah PT. Laguna Alam Abadi membantah, jika ia dan pedagang lainnya membangun dan melakukan kegiatan usahanya tersebut dituding tanpa ada izin. Robbani mengaku, sebelumnya ia telah membayar sejumlah uang kepada Keamanan Perumahan Puri Serang Hijau berinisial R.

"Sebelum saya bangun, saya izin dulu dan membayar sesuai yang diminta oleh R pihak keamanan Perumahan Puri Serang Hijau,"ungkapnya.

Selain Robbani, pedagang lainnya yang berdagang di atas tanah milik PT. Laguna Alam Abadi pun menyetor sejumlah uang kepada keamanan R sebelum membangun dan menjalankan usaha mereka.

Lebih jauh Robbani mengungkapkan, Pihak PT. Laguna Alam Abadi sudah dua kali melayangkan surat peringatan pembongkaran secara mandiri kepada para pedagang. Isi dalam surat itu, PT.Laguna Alam Abadi selaku pengembang Perumahan Puri Serang Hijau mengklaim jika tanah yang digunakan para pedagang membangun warung adalah milik PT. Laguna Alam Abadi dengan Surat SHGB No.169/Cipocok.

Namun, sebelum surat peringatan kedua tertanggal 24 Juni 2024 diterima, para pedagang lebih dulu mendapat Surat undangan permintaan keterangan dari Polsek Cipocok, Nomor: R/66/ VI/2024/Reskrim. Panggilan terhadap para pedagang tersebut menurut Robbani atas Laporan dan Pengaduan dari PT.Laguna Alam Abadi.

"Sebelum surat peringatan kedua dari PT. Laguna Alam Abadi ditanggal 24 Juni 2024, Kami mendapat surat undangan dari polsek untuk dimintai keterangan tertanggal 21 Juni 2024, dan kami memenuhi panggilan itu,"ungkap Robbani kepada wartawan, Sabtu, 20 Juni 2024.

Lanjut Robbani, iapun sempat mendapat intimidasi dari seseorang yang mengaku purnawirawan Polri berpangkat Bintang Satu, kata Robbani, orang tersebut meminta dengan nada kasar melalui sambungan seluler agar Robbani dan para pedagang lainnya segera membongkar warung mereka.

"Kami diminta membongkar secara sukarela, dan apabila menolak, kami diancam akan dipidanakan,"ujarnya.

Sambung Robbani menceritakan, belum lama ini para pedagang yang menempati lahan yang diklaim milik PT. Laguna Alam Abadi kembali menerima surat, namun surat tersebut adalah undangan Sosisalisasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

Isi dalam surat menjelaskan, bahwa sosialisasi yang akan dilaksanakan pada senin 22 Juli 2024 nanti di Aula Perumahan Puri Serang Hijau untuk membahas mengenai tindak lanjut kontrak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pelebaran Jalan Ki Ajurum-Petir-Serang (Sempu-Simpang Boru).

Selain para pedagang, ada sejumlah Stake Holder dari Instansi dan Intitusi serta pihak swasta yang diundang untuk menghadiri Sosialisasi yang difasilitasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten, Senin besok.

Robbani mengaku heran, kata dia, jika benar akan ada kegiatan pelebaran jalan mengapa dari pihak PT. Laguna Alam Abadi tidak melakukan komunikasi secara persuasif.

"Kalau memang benar akan ada pelebaran jalan, kenapa kami disomasi dan diancam dengan pasal pidana, bahkan sempat dilaporkan ke Polsek. Seharusnya pihak PT. Laguna Alam Abadi bicara baik-baik dan lakukan klarifikasi dengan mengundang kami dan pihak keamanan, sebenarnya ini kepentingan siapa?,"pungkasnya.(red)




Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال