![]() |
Tangkapan layar cuplikan video pertemuan APDESI Kabupaten Serang. |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati dan paslon Bupati-Wakil Bupati Serang Zakiyah-Najib Hamas dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar, Selasa kemarin (8/10/2024), dilaporkan ke Bawaslu Banten dan Kabupaten Serang
Laporan tersebut dilakukan oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Banten. Diduga, Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati dan paslon Bupati-Wakil Bupati Serang Zakiyah-Najib Hamas dan Ketua Apdesi Kabupaten Serang melakukan pelanggaran Pilkada 2024.
Pelaporan itu didasari beredarnya video pertemuan yang diduga antara APDESI Kabupaten Serang dengan pasangan Andra Soni-Dimyati dan Zakiyah-Najib Hamas. Dimana, dalam video itu mereka yang hadir bermufakat untuk memenangkan kedua pasangan calon tersebut di Pilkada serentak 2024.
Pertemuan itu informasinya dilakukan dalam forum resmi APDESI Kabupaten Serang, yang digelar di salah satu hotel di kawasan Anyar, Kabupaten Serang pada Kamis (3/10/2024) lalu.
“Hasil bersepakat dengan teman-teman tidak lain bagaimana kita bisa memenangkan pak Andra Soni menjadi Gubernur Banten dan bagaimana kita bisa memenangkan ibu Ratu Zakiyah menjadi Bupati Serang,” ucap suara dalam rekaman video yang diduga Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar.
Dari informasi yang didapat, pertemuan tersebut dihadiri oleh Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Ratu Zakiyah dan suaminya yang juga Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Mereka berkumpul bersama mayoritas Kades di Kabupaten Serang.
Bahkan masing-masing Kepala Desa (Kades) yang hadir diabsen sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.
Video tersebut beredar di jejaring pesan WhatsApp, Tiktok, dan Instagram. Kemudian ada dua pihak yang melaporkan, pertama dilaporkan oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, Saepudin ke Bawaslu Kabupaten Serang, Juga dilaporkan BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten ke Bawaslu Banten di hari yang sama.
Terlapor yakni Muhammad Maulidin Anwar, Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Zakiyah, dan Yandri Susanto.
“Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga telah memfasilitasi dan mengundang kepala-kepala desa dalam pertemuan yang dihadiri calon Gubernur Banten Andra Soni dan Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah,” ujar Saepudin kepada wartawan.
Sementara Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Provinsi, Astiruddin Purba menjelaskan ada dugaan politik uang dan janji politik dari dua pasangan calon, Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib di dalam acara yang digelar Apdesi Kabupaten Serang.
Menurut Purba, kegiatan tersebut dikemas dalam acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang. Padahal tidak ada pembahasan rapat kerja anggota dan pengurus.
Kata dia, para Kades juga diduga telah mendapatkan uang dari pasangan calon Gubernur Andra-Dimyati senilai Rp2 juta. Kemudian ada janji memberikan bantuan dana desa sebesar Rp300 juta per desa jika berhasil meraup 75 persen suara dari Kabupaten Serang.
"Kemudian para Kades disumpah atas nama Allah SWT untuk menekankan komitmen mendukung Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib. “Itu sudah menyalahi aturan seperti di-baiat,” jelasnya. Dikutip dari bantennews.co.id, Rabu (9/10/2024).
Purba mengaku telah menyertakan bukti video lebih dari satu, seperti yang sudah beredar di media sosial. Isinya pernyataan dukungan Kades terhadap kandidat pilkada. “Kami minta Bawaslu melakukan proses laporan yang telah kami serahkan, menindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya. (Red)