JAGATANTERO.COM, SERANG| Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma yang sempat viral karena berselingkuh dengan mertuanya, Rihanah, saat ini sudah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Serang. Rozy menghirup udara bebas setelah sebelumnya divonis 9 bulan penjara.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Serang Elieser Indra membenarkan jika Rozy Zay Hakiki pada hari ini, telah keluar dari Lapas Serang.
"Iya hari ini bebas, cuti bersyarat," katanya saat di konfirmasi, Jumat 29 November 2024.
Indra menerangkan sebelum kembali ke rumahnya, terpidana kasus perzinahan dengan Rihanah yang juga mertuanya itu diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.
“Lapor dulu ke Bapas Serang sama petugas kami,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2024 lalu, Rozy dan Rihanah divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang bersalah melakukan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Atas perbuatannya tersebut Rozy dihukum 9 bulan penjara. Sedangkan Rihanah Ibunda Norma Risma divonis 8 bulan penjara.
Untuk diketahui, Nama Norma Risma, seorang pengguna TikTok mendadak menjadi trending topik, Pasca skandal perselingkuhan suaminya dengan ibu kandungnya sendiri itu diungkapnya lewat media sosial. Norma Risma dan Rozy merupakan sepasang kekasih yang sudah merajut hubungan 5 tahun lamanya, sejak masih duduk di SMA.
Keduanya kemudian menikah di tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama 1 tahun lamanya, setelah perbuatan suami dan ibu kandungnya terbongkar.
Kasus tersebut sempat ramai di sosial media setelah korban, Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya. (TIN/Red)