![]() |
Aksi Unjuk Rasa Eks NAPI Jilid III di Balai Besar, Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3), Selasa 10 desember 2024. |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid III Di Balai Besar, Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3), Selasa 10 desember 2024.
Ketua harian eks napi Ujang Hermawansah menyampaikan bahwa aksi ketiga kalinya di BBWS C3 ini buntut tidak ditandanganinya surat pernyataan oleh Kepala balai Ketut Jayadi.
Adapun isi dari pernyataan tersebut yakni, jika pekerjaan senilai 811,05 juta won dan Rp 224,4 miliar, atau totalnya sekitar Rp 233,5 miliar, dari proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang selesai pelaksanaan tidak ada air mengalir dimusim kemarau dari hulu ke hilir, maka Kepala Balai Ketut Jayadi bertanggungjawab diproses hukum tindak pidana korupsi karena telah merugikan Keuangan Negara sebesar 233,5 Miliar.
"Dan jika selesai proyek tersebut dimusim kemarau air mengalir dari hulu ke hilir maka Ketua Umum Eks Napi bersedia diproses hokum dengan pasal pencemaran nama baik," tegas Ketua harian eks napi Ujang Hermawansah.
Di lokasi aksi, Sekretaris Umum Darwin menambahkan bahwa petani tidak butuh air di masa penghujan karena saat ini di cikeusik air melimpah, banjir pun terjadi di mana-mana.
"yang kami butuhkan air di masa kemarau. Kami juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pengawalan dan pengamanan pada proyek 233,5 miliar tersebut,"ungkap Darwin.
"Kami Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai dengan tuntutan dipenuhi,"katanya. (Yd/Red)