Polsek Cilegon Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di Mapolsek Cilegon, Selasa 11/02/2025.


JAGATANTERO.COM, CILEGON| Unit Reskrim Polsek Cilegon menangkap AA, seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan, yang kerap beraksi menyasar rumah kosong di wilayah Bagendung, Kota Cilegon.

Tersangka AA ditangkap, setelah dilaporkan pemilik rumah ke Polsek Cilegon, lantaran dari rekaman kamera pengawas CCTV, AA sudah melakukan aksi pencurian di rumah korbannya sebanyak tiga kali dalam satu bulan.

Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid, didampingi Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Darmawan, pada Selasa (11/2), menjelaskan tersangka melakukan aksinya seorang diri menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

"Jadi tersangka ini dilaporkan seorang warga Curug, Bagendung, pemilik rumah yang disasar tersangka. Berbekal rekaman CCTV, korban melapor karena perbuatannya sudah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di di tanggal 6 dan 8 Desember 2024, kemudian terakhir di tanggal 10 Februari 2025. Tersangka melakukan aksinya sendirian dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta rupiah," kata Firman.

Sementara itu, dari pemeriksaan yang dilakukan, kepada polisi tersangka AA yang keseharian nya merupakan buruh harian di salah satu tempat cuci steam motor di wilayah tersebut, mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak ekonomi.

Bukan hanya itu, tersangka juga mengakui telah mengambil uang senilai Rp2,5 juta dari dalam tas yang disimpan di dalam kamar rumah korban dan Tersangka mengambil kamera pengawas yang terpasang untuk menghilangkan jejaknya.

"Jadi selain uang, tersangka juga mengambil kamera CCTV yang terpasang, dengan tujuan agar perbuatannya tidak diketahui. Namun semua rekaman sudah terekam dalam memori si pemilik rumah," jelasnya.

Akibat perbuatan nya tersangka kini dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Ant/Red)




Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال