JAGATANTERO.COM, SERANG| Menyikapi diamnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten terhadap isu viral dugaan alih fungsi kantor menjadi "gudang stempel" serta praktik joki kontrak Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Masyarakat Membangun Banten (PM2B), TB Nomi, menegaskan akan segera melaporkan permasalahan ini secara formal kepada Inspektorat Provinsi Banten. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud keseriusan ormas dalam mengawal integritas birokrasi dan merespons keresahan publik yang telah berlangsung sejak awal Agustus 2026.
TB Nomi menilai, ketiadaan klarifikasi atau bantahan resmi dari pihak dinas selama lebih dari satu pekan pasca-beredarnya pemberitaan di media seperti Investigasi Bhayangkara Indonesia dan Suara Demokrasi, justru semakin menguatkan indikasi adanya masalah serius di internal DPRKP Banten. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, sikap diam terhadap isu yang merugikan citra pelayanan publik bukan merupakan kebijaksanaan, melainkan bentuk maladministrasi berupa kelalaian dalam menjaga akuntabilitas.
"Kami tidak bisa menerima alasan 'sibuk' ketika ribuan dokumen kontrak PSU harus diproses dalam waktu singkat, sementara warganet bersaksi tentang pungutan biaya admin dan keberadaan pihak non-pegawai di area kantor. Jika ada oknum yang bermain-main dengan uang rakyat dan memanipulasi prosedur pengadaan jalan lingkungan, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi," ujar TB Nomi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Lanjut TB Nomi, dalam laporan yang akan diserahkan kepada Kepala Inspektorat Provinsi Banten, DPP PM2B akan menyertakan dokumentasi lengkap, selain poto copy bukti poto setumpuk stempel perusahaan swasta/Vendor berada tersimpan di dus terbuka di dalam kontor DPRKP Banten, juga berupa tangkapan layar berita daring, rekam jejak komentar warganet yang mengaku menjadi korban pungli, serta analisis logika administratif mengenai ketidakmungkinan penyelesaian ribuan kontrak dalam 14 hari kerja tanpa "fasilitas khusus".
Kemudian TB Nomi mendesak Inspektorat untuk tidak hanya memeriksa dokumen di atas kertas, tetapi juga melakukan Audit Mendadak (Spot Check) ke lokasi kantor DPRKP Banten guna memverifikasi aktivitas harian, keberadaan pihak ketiga (joki), serta kesesuaian fungsi ruang kantor dengan standar pelayanan minimal.
Tambahnya, dia menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan nama baik instansi, melainkan upaya konstruktif untuk menyelamatkan marwah pemerintahan daerah dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik. PM2B hadir bukan sebagai oposisi, tapi sebagai mitra kritis yang mengingatkan. "Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, karena diamnya kami sama saja dengan merestui kerusakan," katanya.
"Bagi masyarakat dan para penyedia barang/jasa yang memiliki informasi atau bukti pendukung terkait dugaan penyimpangan di DPRKP Banten diminta untuk menghubungi sekretariat DPP PM2B guna diamankan sebagai bahan pelengkap laporan pengawasan partisipatif," pungkas TB Nomi.
Tim Redaksi

