Jagad advertising

Suami yang Bunuh Istri Siri Karena Menolak Buatkan Kopi Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan istri siri di pulomerak, Kota Cilegon dituntut 15 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.(Foto:BantenNews.co.id)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon bernama Nuryadi dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dia merupakan terdakwa pembunuhan istri sirinya karena ditolak saat meminta dibuatkan kopi.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuryadi berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara,” kata JPU Shandra Fallyana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/2/2025).

Jaksa menilai, Nuryadi terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sidang kemudian ditunda selama satu pekan dengan agenda selanjutnya, pembelaan terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Nuryadi dan istrinya Desti Maria Rahmawati diketahui telah menaikah siri sejak 2018 dan tinggal di sebuah kontrakan di Lingkungan Sukamaju. Pembunuhan tersebut terjadi pada 17 Juli 2024, ketika Nuryadi yang bekerja di KMP Baruna 1 baru pulang kerja, ia mendapati istrinya tidak ada di rumah.

Nuryadi kemudian menelepon istrinya agar segera pulang ke rumah. Sekitar pukul 02.30 dini hari, Desti akhirnya sampai di rumah dan langsung ditanya oleh terdakwa apakah dirinya menjalin hubungan dengan pria lain.

“Kemudian saudari Desti Maria Rahmawati mengakui pernah menjalin hubungan dengan pria lain, lalu terdakwa mengatakan untuk mengakhiri hubungan pernikahan siri kepada saudari Desti Maria Rahmawati dengan cara baik-baik dan saudari Desti Maria Rahmawati menyetujuinya,” tulis dakwaan nomor perkara 871/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Senin (16/12/2024).

Sekitar pukul 02.40 terdakwa kemudian mengajak Desti untuk melakukan hubungan intim. Setelah selesai, terdakwa meminta Desti untuk dibuatkan kopi tapi ditolak. Terdakwa yang tersinggung kemudian emosi dan membekap wajah Desti di atas kasur menggunakan dua bantal.


Desti lalu coba melakukan perlawanan sambil berteriak hingga didengar saksi Sarip Ripai yang merupakan tetangga kontrakannya. Ripai lalu mengetuk kamar terdakwa dan bertanya kenapa ada suara minta tolong yang langsung dijawab oleh terdakwa bahwa keduanya sedang bercanda.

“Saudari Desti Maria Rahmawati masih berteriak sehingga terdakwa panik dan mencekik bagian leher saudari Desti Maria Rahmawati selama kurang lebih tiga menit yang menyebabkan saluran nafas saudari Desti Maria Rahmawati terhenti hingga saudari Desti Maria Rahmawati meninggal dunia,” bunyi dakwaan.

Setelah Desti meninggal, sekira pukul 04.30 terdakwa pergi meninggalkan kontrakannya untuk pulang ke rumah istri sahnya bernama Tati Nuraisyah di Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Sekitar Pukul 08.00 saat sampai di rumah, terdakwa sambil ketakutan bercerita ke istri sahnya kalau ia baru saja membunuh istri sirinya. Tati kemudian menghubungi ketua RT bernama Aang Fathoni yang menyerahkan terdakwa ke Polsek Cinangka.(BN/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال