JAGATANTERO.COM, SERANG| Bawaslu Kabupaten Serang tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap dua terduga politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena tidak memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Selasa, mengatakan usai dilaksanakan rapat bersama unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan, hasilnya hanya 10 terduga pelaku dari 12 orang yang diregister perkaranya.
Adapun 10 terduga pelaku yang perkaranya diregister, yakni berasal dari Kecamatan Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak diregister.
"Secara formil dan materiil Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi syarat makanya tidak bisa dilanjutkan," katanya.
Dalam pleno, kata Furqon, terdapat syarat-syarat agar kasus dugaan politik uang bisa diregister, seperti adanya pelaku, uraian kejadian, bukti, dan keterangan saksi.
Selanjutnya, Bawaslu bersama unsur Gakkumdu lainnya memiliki waktu untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Serta dokumen lainnya sebelum akhirnya diputuskan untuk dinaikkan ke tahapan penyelidikan atau penyidikan di kepolisian.
"Waktu untuk menentukan apakah ini direkomendasikan lidik atau sidik. Kita juga membahas pasal yang diterapkan apakah penerima atau pemberi," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian pada malam hari menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang.***