JAGATANTERO.COM, SERANG| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama Polresta Serang Kota menangkap 47 orang dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah hukum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Selasa mengatakan operasi tersebut bertujuan menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat dari gangguan aksi premanisme.
"Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme," kata Didik.
Pelaku yang diringkus jajaran Polda Banten diantaranya berinisial EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36), WN (31).
Kemudian dari pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Serang Kota yakni AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25), dan MZ (46).
Didik menyampaikan, operasi ini merupakan instruksi langsung Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto untuk memberantas praktik premanisme di Banten.
"Kegiatan ini merupakan atensi Kapolda Banten yang meminta seluruh jajaran untuk menindak tegas segala bentuk premanisme," ujarnya.
Menurut Didik, modus yang dilakukan para pelaku adalah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat, khususnya di kawasan industri dan jalanan, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Para pelaku melakukan pungutan liar dan pemerasan terhadap warga, dengan dalih keamanan atau menggunakan ancaman," ujar dia.
Setelah ditangkap, para pelaku langsung diperiksa, didata, dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"Tindak lanjutnya berupa pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan terhadap pelaku," kata Didik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik premanisme di lingkungan sekitar.
"Diharapkan masyarakat segera melaporkan segala bentuk pungutan liar atau pemerasan ke kantor polisi terdekat," ujarnya.
Didik menegaskan, Polda Banten akan menindak tegas seluruh aksi premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan aksi premanisme," kata dia.