Ancam Juru Parkir Pasar Ciruas Pakai Sajam, Oknum Anggota Ormas PP Ditangkap Polisi

HE alias Dewa (kedua dari kanan) ditangkap personel Polsek Ciruas usai ancam juru parkir toko di pasar Ciruas.(Bantennews/Istimewa)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Seorang oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) berinisial HE alias Dewa (47) ditangkap personel Polsek Ciruas.

HE ditangkap lantaran diduga mengancam seorang tukang parkir di area pertokoan Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, bernama Iding (55).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menuturkan, kronologi kejadian, berawal saat Dewa mendatangi Iding dan mengancam agar ia jangan lagi bertugas sebagai juru parkir di area pertokoan tersebut.

“Oknum ormas ini mengancam agar korban tidak lagi mengelola parkir di areal pertokoan,” kata Condro kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Korban yang diancam menolak permintaan Dewa, karena merasa sudah diberi mandat oleh pemilik toko agar menjadi juru parkir di area tersebut.

Dewa yang tidak terima dengan jawaban Iding, kemudian terlibat cekcok dan mengambil pisau dari bagasi sepeda motor miliknya.

“Dengan senjata tajam yang ada di tangannya, pelaku mengancam korban. Meski mendapat ancaman, korban tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Iding yang merasa terancam dan sering didatangi oleh Dewa dengan ancaman serupa, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciruas, pada Jumat (2/5/2025) lalu.

Dewa lalu ditangkap Polisi saat sedang berkumpul dengan temannya di parkiran Alfamidi 2, Ciruas pada Senin (5/5/2025) malam. Polisi menyita barang bukti berupa pisau, seragam ormas, dan motor milik tersangka.

Dewa disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang dan dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya.***



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama