Sidang pembacaan tuntutan kasus suap proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Rabu (7/5/2025).
JAGATANTERO.COM, SERANG| Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus suap proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung.
Gun Gun dinilai terbukti menerima suap Rp373 juta dalam proyek pembangunan tembok penahan tanah Bronjong di tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Bagendung pada 2023 silam.
Selain pidana penjara, Gun Gun dan rekanannya, Direktur CV Arif Indah Permata Mochammad Fazli, juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Achmed Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/5/2025).
Terdakwa kedua selaku pemberi suap, Mochamad Fazli juga dituntut serupa. Kata Achmad, Gun Gun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Fazli melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut agar membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan persaingan tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan serta terdakwa tulang punggung keluarga," katanya.
Fazli juga menyuruh Ahmad Iman Firman agar memberikan uang kepada Gun Gun beberapa kali. Total uang yang diterima Gun Gun sebesar Rp373 juta yang diterima secara bertahap.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.***