Didakwa Terima Suap, Mantan Sekdis DLH Cilegon Dituntut 3,5 tahun

Sidang pembacaan tuntutan kasus suap proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Rabu (7/5/2025).


JAGATANTERO.COM, SERANG| Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus suap proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung.

Gun Gun dinilai terbukti menerima suap Rp373 juta dalam proyek pembangunan tembok penahan tanah Bronjong di tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Bagendung pada 2023 silam.

Selain pidana penjara, Gun Gun dan rekanannya, Direktur CV Arif Indah Permata Mochammad Fazli, juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Achmed Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/5/2025).

Terdakwa kedua selaku pemberi suap, Mochamad Fazli juga dituntut serupa. Kata Achmad, Gun Gun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Fazli melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut agar membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan persaingan tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan serta terdakwa tulang punggung keluarga," katanya.

Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa Gun Gun didakwa menerima suap dari terdakwa Fazli agar perusahaannya CV Arif Indah Permata (AIP) bisa jadi pelaksana proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada tahun 2023.

“Menerima hadiah atau janji yaitu sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp373 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari saksi Mochamad Fazli,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/3/2025).

Keduanya didakwa melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Subardi mengatakan, pada tahun 2023 lalu DLH Kota Cilegon menganggarkan Rp1,4 miliar untuk proyek TPT dengan masa pelaksanaan selama 90 hari sejak 1 September 2023.

Gun Gun saat itu ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia kemudian disebut telah mengondisikan CV AIP agar menjadi pemenang pelaksana proyek tersebut tanpa lelang.

Gun Gun beralasan, waktu pelaksanaan yang pendek tidak memungkinkan pemilihan pelaksana melalui lelang.

“Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan rencana umum pengadaan yang semula lelang umum menjadi e-purchasing,” ujar Subardi.

Pada Juni 2023, Gun Gun bersama saksi Ahmad Iman Firman menemui Fazki di kantornya di Tangerang untuk membahas proyek TPT Bronjong. Dalam pembicaraan itu, Gun Gun meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek kepada Fazli.

Ditegaskan Gun Gun kepada Fazli, jika dirinya tidak menyanggupi maka Gun Gun akan mencari calon rekanan lain yang sanggup membayar fee sejumlah tersebut.

“Saksi Mochamad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata menyanggupinya yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan secara tunai,” kata Subardi.

Fazli juga menyuruh Ahmad Iman Firman agar memberikan uang kepada Gun Gun beberapa kali. Total uang yang diterima Gun Gun sebesar Rp373 juta yang diterima secara bertahap.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.***



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama