Tunggu BPRK dari MK, KPU Belum Bisa Tetapkan Bupati Serang Terpilih Pasca PSU

Kantor KPU kabupaten Serang di Jalan Kitapa, kota Serang.


JAGATANTERO.COM, SERANG| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, belum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pasca pemungutan suara ulang (PSU) karena menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Kabupaten Serang, Asmawi, di Serang, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari KPU RI mengenai kapan BRPK akan diterbitkan oleh MK.

“Sampai hari ini kita belum ada informasi soal BRPK. Karena itu bukan di KPU. BRPK itu yang mengeluarkan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurutnya, BRPK akan disampaikan ke KPU RI untuk kemudian ditindaklanjuti dan disampaikan ke KPU Kabupaten Serang untuk dilakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Jadi nanti disampaikan dulu ke KPU RI baru ke Kabupaten, dan kita tidak bisa memastikan itu,," katanya menambahkan.

Selanjutnya, kata Asmawi, apabila BRPK telah keluar, maka KPU Kabupaten Serang memiliki waktu maksimal selama tiga hari untuk menetapkan bupati terpilih.

Pihaknya berharap, BRPK dapat segera keluar. Sehingga KPU Kabupaten Serang dapat melakukan penetapan calon terpilih.

"Kalau BRPK sudah keluar, maksimal tiga hari akan langsung kita plenokan untuk penetapan calon terpilih," imbuhnya.

PSU Kabupaten Serang digelar pada Sabtu (19/4) dan terdapat dua pasangan calon yakni nomor urut satu Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna memperoleh 185.352 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut dua Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas memperoleh 583.971 suara.***



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama