JAGATANTERO.COM, LEBAK| Perusahaan tambang emas PT Samudra Banten Jaya (SBJ) yang berlokasi di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, sepertinya tidak menggubris aturan yang ada. Bahkan, makin hari kegiatan eksploitasi emas di area tambang itu makin menjadi, bahkan terkesan membabi buta.
Sebab, sudah beberapa kali pihak Kementrian Lingkungan Hidup melalui Gakkum melakukan penertiban dengan cara memasang segel, bahkan pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT SBJ dan menerapkan denda sebanyak 2 milyar karena SBJ terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat dan tunduk dengan hukum, bukan malah melakukan pembangkangan” kata Buya di Rangkasbitung pada, Selasa (10/06/23).
Dalam subtansi PT SBJ, Buya mengatakan jika langkah yang harus di tempuh ketika ada pembangkangan terhadap hukum oleh suatu atau siapapun hanya satu caranya yaitu penertiban.
“Harus segera dilakukan penertiban, namun jangan sampai di lapangan (area PT SBJ) hukum itu mengatur aturan tapi aturan lah yang harus mengatur hukum,” katanya menegaskan.
Tokoh Banten yang akrab dipanggil Aka Buya ini meminta kepada pihak manajemen PT SBJ agar segera menghentikan dulu segala bentuk kegiatan apapun termasuk produksi emas yang dilakukan secara tertutup.
“Saya minta kalian (PT SBJ) mentaati hukum, dan segera hentikan aktifitas eksploitasi di sana, sebab aktifitas tersebut ilegal, yang hanya akan berdampak buruk terhadap kehidupan warga sekitar, dan warga kabupaten lebak," tandasnya.
Sampai berita ini dipublis, kantor redaksi portal infoermasi nusantara masih melakuka nupaya konfirmasi kepada pihak yang terkait.
Tim Redaksi
Tags
Daerah