Kejari Banten Dakwa Mantan Kadis DLH Tangsel Korupsi Pengelolaan Sampah Rp21,6 M

Wahyunoto Lukman (kiri), terbukti melakukan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.(*/ist)


JAGATANTERO.COM, SERANGJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi, mendakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, Wahyunoto Lukman (52), melakukan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, JPU menyatakan Wahyunoto bersekongkol dengan dua pegawai DLH Tangsel lain, yakni Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Zeky Yamani (44), serta Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35) untuk menguntungkan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (54)

"Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar," kata Subardi saat membacakan dakwaan.

Persekongkolan tersebut, menurut jaksa, bermula pada 20 Mei 2024 saat PT EPP dipilih menjadi pemenang lelang pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah sebanyak 144.100 ton dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, seperti tidak memiliki 40 unit truk yang disyaratkan dan tidak berpengalaman dalam pengelolaan sampah.

Subardi memaparkan, pekerjaan kemudian dialihkan ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama, perusahaan bentukan Wahyunoto, namun pengerjaannya tidak sesuai kontrak. Sampah hanya dibuang ke beberapa lokasi tidak resmi di Kabupaten Tangerang, serta sebagian kecil diolah pihak lain di TPA Bangkonol, Pandeglang, serta ke PT JBL di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Lulut Nambo, Bogor.

Meskipun pekerjaan tidak berjalan semestinya, pembayaran kontrak tetap dicairkan penuh. Dari nilai kontrak Rp75,9 miliar, sekitar Rp15,4 miliar dikelola Zeky Yamani tanpa pertanggungjawaban yang jelas. ‎Jaksa menyebut, tindakan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp15 miliar yang diminta oleh terdakwa Zeky Yamani kepada Sukron dengan dalih untuk biaya kompensasi lahan dan koordinasi.

"Faktanya, pemilik lahan hanya menerima uang jasa pembuangan sampah sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp9,3 miliar yang dianggarkan," ucap Subardi.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Sukron dan Zeky akan mengajukan eksepsi, sementara Wahyunoto dan Tubagus menerima dakwaan.(*)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال