Sempat DPO, Arifin Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bansos Pendidikan di Pandeglang Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pendidikan, Arifin.(*/Ist)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pendidikan, Arifin, dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Arifin diketahui sempat menjadi buron selama hampir lima tahun sebelum akhirnya ditangkap tim tangkap buronan Kejati Banten dan Kejari Pandeglang pada Februari 2025. Sejak 23 Oktober 2020, Arifin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Rista Anindya Nisman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (1/10/2025). Tuntutan dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistiono.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” kata Rista.

Menurut JPU, Arifin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain pidana kurungan badan, Arifin juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga dituntut agar dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp96,3 juta yang jika tidak dibayar saat putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan,” kata Rista.

Mengenai keadaan yang memberatkan, Rista menuturkan perbuatan Arifin bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kejahatannya juga merugikan majelis Taklim dan Paud penerima dana bantuan sosial dari Kemendikbud RI.

Sedangkan keadaan yang meringankan, selama persidangan dia bersikap sopan serta mengakui perbuataannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Rista.

Diketahui sebelumnya kasus yang menjerat Arifin bermula pada tahun 2015 ketika Kemendikbud mempuyai anggaran Rp175,73 miliar dari APBN untuk disalurkan sebagai dana sosial (bansos) bagi perorangan, lembaga, dan organisasi pendidikan di seluruh Indonesia.

Di perkara ini, empat terdakwa lain yang sudah divonis adalah Asep Saifudin, Rohman, dan Elvi Sukaesih.

“Sekitar bulan Maret 2015, Asep Saifudin yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang bantuan sosial, menghubungi Terdakwa dan menginformasikan kepada Terdakwa terdapat dana bantuan sosial tersebut,” kata Rista saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/7/2025).

Namun jumlahnya, kata Asep tidak besar. Hanya Rp10-20 juta. Mekanismenya adalah lembaga lembaga yang diajukan sebagai penerima harus membuat proposal dan mengumpulkan beberapa berkas. Ia juga mewajibkan setiap lembaga yang menerima dana bansos nantinya, harus bersedia dipotong 50 persen dari yang diterima.

Arifin kemudian mencari lembaga atau organisasi pendidikan untuk mendapatkan dana bantuan tersebut. Beberapa hari kemudian ia bertemu Rohman di Masjid Panimbang dan memberitahu mengenai bansos tersebut bisa disalurkan untuk Majelis Taklim dan Paud.

Pengurus Majelis Taklim dan Paud yang tertarik, kemudian diminta agar dana bansos yang mereka terima nanti, dipotong hingga 60 persen dari total bantuan yang diterima. Pemotongan itu diberlakukan dengan dalih untuk diberikan kepada staff Kemendikbud yang mengatur pencairan dana bansos.

Arifin lalu menyuruh Rohman dan Saksi Elvi Sukaesih membuat proposal dan persyaratannya. Mereka kembali menyuruh orang lain bernama Mahmudin untuk membuat 10 proposal dengan imbalan Rp50 ribu.

“Setelah proposal dan dokumen tersebut dibuat, para pimpinan Majelis Taklim dan Paud menandatangani proposal dan dokumen. Selanjutnya semua proposal dan dokumen diberikan kepada Terdakwa (Arifin) untuk diteruskan kepada Asep Saifudin,” ujar Rista.

Kemudian Sebanyak 22 lembaga tercatat menerima dana bansos dengan total pencairan sebesar Rp306 juta. Dana itu cair ke ke rekening masing-masing lembaga pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hanya Rp76,5 juta yang benar-benar diterima oleh lembaga penerima. Sisanya, sebesar Rp230 juta, ditilap oleh Asep dan Terdakwa Arifin. Sedangkan Rohman dan Elvie diberikan uang sebesar Rp100-500 ribu per Majelis Taklim yang mereka buat proposalnya, sebagai uang operasional.

Karena banyak penerima bansos yang tidak terima dana mereka dipotong, akhirnya, Asep sempat mengembalikan uang sebesar Rp80 juta terhadap majelis taklim tersebut.

“Perbuatan Terdakwa Arifin bersama-sama dengan Asep Saifudin, Rohman dan Elvie Sukaesih, tersebut di atas telah memperkaya diri Terdakwa sejumlah Rp96,3 juta atau orang lain yakni Asep Saifudin sejumlah Rp36 juta, Rohman dan Elvie Sukaesih sejumlah Rp18 juta,” ucap Rista.(*)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال