![]() |
| Penggunaan pasir brangkal yang tidak sesuai dalam RAB kegiatan Proyek Penataan Pedestrian atau Trotoar di kawasan Royal, Kota Serang.(Foto/doc/Ist) |
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya, penggunaan pasir brangkal dan besi berukuran 8 milimeter yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. Dugaan pengurangan mutu ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme kontraktor pelaksana.
Selain masalah kualitas material, para pekerja di lapangan juga tampak lalai tidak menggunakan salah satu perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti helm proyek sebagai pengaman kepala. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pengawas lapangan maupun konsultan proyek.
Ketua Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Banten, Rengga, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, proyek yang dibiayai dengan anggaran besar seharusnya memberikan hasil maksimal dan memperhatikan keselamatan pekerja.
Proyek dengan nilai hampir sepuluh miliar rupiah ini seharusnya dikerjakan dengan serius dan sesuai aturan. Kami menilai ada indikasi pengurangan mutu material, dan pekerja juga tidak memakai alat keselamatan kerja. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Ketua Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Banten, Rengga, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, proyek yang dibiayai dengan anggaran besar seharusnya memberikan hasil maksimal dan memperhatikan keselamatan pekerja.
Proyek dengan nilai hampir sepuluh miliar rupiah ini seharusnya dikerjakan dengan serius dan sesuai aturan. Kami menilai ada indikasi pengurangan mutu material, dan pekerja juga tidak memakai alat keselamatan kerja. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Rengga menambahkan, pihaknya dari MOI Provinsi Banten akan segera mengonfirmasi ke DPUPR Kota Serang untuk memastikan legalitas dan spesifikasi teknis pekerjaan tersebut.
Kami akan menelusuri lebih lanjut, karena proyek seperti ini menggunakan uang rakyat. Harus ada transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penurunan mutu material dan lemahnya penerapan K3 di proyek penataan pedestrian kawasan Royal tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah kota dapat segera menindaklanjuti dugaan ini dan memastikan agar setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai prosedur serta memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Serang.
Tim Redaksi





