JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Tabir gelap di balik sebuah tempat hiburan di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, akhirnya tersingkap. Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang berkedok tempat karaoke.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengonfirmasi bahwa penggerebekan yang dilakukan pada 9 Mei 2026 lalu berhasil menjaring 22 orang dari lokasi tersebut.
“Dari 22 orang yang kami amankan, ditemukan dua anak di bawah umur berinisial F (17) dan S (16). Mereka berasal dari Lampung dan Bogor,” ungkap Nunu dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026), dikutip dari ANTARA.
Mirisnya, tempat hiburan ini sejatinya mengantongi izin resmi sebagai usaha karaoke. Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta lain yang jauh lebih kelam. Pemilik tempat tersebut diduga sengaja menyiapkan praktik prostitusi di dalam fasilitas karaoke miliknya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para korban diketahui telah terjebak dalam lingkaran hitam ini dalam waktu yang sangat lama.
“Para korban diduga telah bekerja selama dua sampai tiga tahun di tempat tersebut,” tambah Nunu.
Hingga saat ini, polisi telah menahan lima orang. “Ada LC (wanita pendamping), ada mucikari, dan ada lagi kasir,” ungkap Nunu.
Lokasi kejadian saat ini juga telah dipasangi garis polisi dan disegel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut. (***/Red)


