![]() |
Lokasi Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur - Tamanjaya, Pandeglang.(Foto/Ist) |
JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pejuang Sukarela (GPS) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Khotib menyoroti adanya praktik penjualan tanah urug Ilegal yang terjadi pada Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur - Tamanjaya.
Kegiatan tersebut diduga telah melanggar UU Mineral dan Batubara ( Minerba) Nomor 3 Tahun 2020.
Atas dasar itu, Khotib meminta kepada Polda Banten Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) agar segera menangkap Kontraktor Proyek. Sebab, kuat dugaan tanah urugan yang digunakannya berasal dari tambang ilegal dan tidak kantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik dari Operasi Produksi maupun IUP Penjualan tanah urug yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Banten, melalui rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Banten.
"Kontakraktor proyek ini yang melanggar dapat dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,"tegas Khotib kepada wartawan. Sabtu 15 Juni 2024.
Tak hanya itu, Khotib juga meminta kepada Tipidter Polda Banten, untuk mengusut siapa saja yang terlibat pada penjualan tanah urugan ilegal tersebut, termasuk User yakni Dinas PUPR Provinsi Banten.
"Semua yang terlibat pada praktik tambang ilegal harus diperiksa terutama kontraktor agar segera dilakukan penangkapan," tegasnya.
Menurut Khotib, saat ini, Kontraktor dari PT. Ris Putra Delta tengah mengerjakan Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur - Tamanjaya dengan nilai kontrak Rp.87.865.159.000, - ternyata banyak temuannya, terutama pada pemasangan tembok penyangga tanah ( TPT) yang keropos kurang adukan atau disebut proyek asal - asalan.
"Selain langgar UU Minerba, Kontraktor proyek ini juga mengerjakan pembangunan asal - asalan, bahkan perusahaan konsultan pengawasan tidak disebutkan di papan proyek," kata Khotib.
Oleh sebab itu, Khotib meminta kepada pelaksana teknis (Peltek) PPK Bidang Bina Marga serta Kadis PUPR Provinsi Banten untuk segera turun menindaklanjuti temuan - temuan dilapangan.
"Kami meminta agar Kadis PUPR Provinsi Banten segera menurun tim teknis di lapangan, jangan tutup mata dengan sejumlah temuan pembangunan yang tidak maksimal itu," tegas Khotib menambahkan.
Dikutip dari Kanal YouTube Bang Kumis Berbagi, Pemerintah Kecamatan Sumur, Plt Camat Sumur Encun Sunayah mengatakan bahwa tanah urugan proyek Jalan itu berasal dari Kampung Cipunaga Desa Tunggaljaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.
"Galian tanah urug itu, sepengetahuan saya belum memiliki izin, bahkan tidak satupun melakukan konfirmasi dan koordinasi ke kami di pemerintahan Kecamatan Sumur, misalnya izin lingkungan dari desa itu tidak ada," kata Plt Camat Sumur itu.
Sementara Kadis PUPR Arlan Marzan dan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Banten, Heru, ketika dihubungi untuk dimintai konfirmasinya terkait proyek tersebut belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.(*/red)