![]() |
Nanang Supriatna bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Serang pada Selasa malam, 8 Oktober 2024.(Foto/CPcrop) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Calon wakil Bupati Serang Nanang Supriatna bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Serang pada Selasa malam, 8 Oktober 2024.
Kedatangan Nanang dan tim kuasa hukumnya tersebut untuk memberikan klarifikasi atas undangan Bawaslu Kabupaten Serang terkait laporan dugaan money politic atau politik yang yang dilaporkan terhadap Nanang. Mantan Sekda Pemkab Serang tersebut diperiksa selama dua jam dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan Nanang diperiksa terkait laporan dugaan politik uang saat acara santunan anak yatim di Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada 29 September lalu.
“Pak Nanang kita panggil kapasitas beliau sebagai terlapor di mana dalam dugaan laporannya terkait money politic. Waktu beliau ada kegiatan Maulid Nabi,” kata Furqon usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang pada Selasa (8/10/2024).
Usai diperiksa, Bawaslu akan melakukan diskusi dengan Gakkumdu. Kalau terbukti, ada kemungkinan sanksi diskualifikasi. “Kalau terbukti bisa mendiskualifikasikan calon kalau memang itu secara formil materil memang terbukti dipidananya. Tapi kita juga tidak bisa gegabah atau sekonyong-konyong mengambil keputusan,” imbuhnya.
Ditemui di tempat yang sama, Nanang Supriatna enggan berkomentar saat ditanya hasil pemeriksaan. Ia menyuruh kuasa hukumnya yang menjawab pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum Nanang, Eki Wijaya Pratama, mengatakan kliennya tidak melakukan politik uang. Saat acara itu, Nanang hanya diundang sebagai tamu oleh DPP Perkumpulan Pemuda Peduli Industri.
“Klien kami tidak membagikan uang apalagi berkaitan dengan kampanye dan tidak benar. Tidak membagikan uang, tidak berkampanye jadi tuduhannya tidak benar sama sekali,” kata Eki.
Eki juga tidak membantah, dalam kegiatan itu terdapat bagi-bagi uang. Akan tetapi, kata Eki, bagi-bagi uang itu untuk anak yatim bukan kepada masyarakat atau simpatisan Nanang.
“Ada santunan untuk anak yatim yang diadakan oleh panitia DPP Perkumpulan Pemuda Peduli Industri pada tanggal 28 September 2024. Tapi sakali lagi saya tegaskan di acara tersebut kliennya tidak berkampanye apalagi sampai membagi-bagikan uang,” kilahnya.
Sebelumnya, Nanang dilaporkan atas dugaan money politik atau politik uang, yang dibungkus dalam acara santunan anak yatim di Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, pada Minggu 29 September 2024.
Dugaan Money Politik yang dilakukan Nanang tersebut dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Kramatwatu dengan didampingi Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Zakiyah – Najib Hamas, pada Rabu 2 Oktober 2024 lalu. (Ron/Red)