Dishub Kabupaten Serang Sangkal Adanya Pungli di Lahan Parkir Eks Samsat Cikande

Lahan Parkiran bekas Samsat kabupaten Serang yang diduga dikelola secara ilegal dan disebut syarat Pungli. (IST)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Kabar mengenai adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) perparkiran di lahan bekas Samsat kabupaten Serang, tepatnya depan kawasan Cikande Modern, disangkal Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

Melalui Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Imam Taufik saat ditemui mengatakan, pengelolaan parkir di kawasan Eks Samsat yang dikelola pihak koordinator sudah mengantongi izin berdasarkan Surat Penunjukan Pengelola Parkir di Tempat Khusus Parkir dengan Nomor: 500.11.33.1/9/Dishub/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Selain itu, penunjukan koordinator pun sudah melalui proses penilaian kemampuan dan kelaiakan untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan dan peraturan Daerah serta Peraturan Bupati Serang Nomor 105 tahun 2016 tentang tugas tugas pokok, Fungsi dan uraian tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. 

" Pengelolaan parkir di Eks Samsat di Cikande sudah ada izinnya, itu per awal januari 2026, izin sudah kita keluarkan sesuai peraturan dan perundang-undangan. Dan sudah kita catatkan sebagai objek retribusi parkir. Jadi tidak benar jika dikategorikan ilegal," tegasnya.

Disinggung mengenai adanya tudingan jika pihaknya menerima setoran fantastis, imam kembali membantah dan menjelaskan, bahwa setoran itu merupakan retribusi dan sudah menjadi kewajiban koordinator untuk menyetorkan ke Kas Daerah melalui Bapenda sebagai pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Serang.

" Lahan parkir di atas lahan milik pemerintah baru tahun ini kita (Dishub) kelola secara penuh dan untuk itu kita menunjuk koordinator untuk mengelola. Pendapatannya pun langsung disampaikan ke Bapenda melalui QRIS," aku Kasi Perhubungan Kabupaten Serang kepada Wartawan.

Imam juga membenarkan pernyataan pihak Bapenda kabupaten Serang yang dimuat di salah satu media online, menyebut bahwa kegiatan pengelolaan parkir di lahan Eks Samsat belum terdaftar sebagai wajib pajak.

" Benar, pengelolaan parkir di lahan bekas samsat itu memang bukan termasuk kategori wajib pajak, tapi sebagai retribusi parkir, dan itu sudah kita setorkan sejak januari ke Kas Daerah, itu kita bisa buktikan," jelas Imam.

Iapun memastikan jumlah yang disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan yang diserahkan koordinator setiap bulannya.

" jumlah yang disetorkan sesuai dengan laporan ke Kas Negara," pungkas Imam, ditemui di Serang, Jumat, 24/4.

Sementara, Sadim (40) salah satu juru parkir yang bertugas mengatur perparkiran di lahan Eks Samsat itu mengungkapkan, dirinya mengaku mendapatkan penghasilan sebagai juru parkir sebesar Rp50ribu hingga Rp80ribu per hari. Pendapatan itu dihitung dari jumlah kendaraan yang masuk perharinya.

" Pendapatan saya dihitungnya dari kendaraan yang masuk, per motor saya dibayar Rp1000, misalnya saya dapat 150ribu itu dibagi dua dengan teman. Jadi kalau dihitung rata-rata penghasilan saya dan teman di atas 50ribu, dan disini petugas juru parkirnya dibagi 2 Shift dan saya di bagian shift satu,"terang Sadim saat dikonfirmasi jagatantero.com di lokasi parkiran Eks Samsat. Jumat 24/4/2026. (ky/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال