![]() |
| Yat Hidayat korban penipuan. (Foto/Ist) |
JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong melalui platform investasi bitpanda. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook. Pelaku yang mengaku sebagai perempuan kemudian mengajak korban berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp.
Dalam percakapan via chat WA tersebut, pelaku terus menerus membujuk korban untuk berinvestasi melalui sebuah aplikasi bernama Bitpanda, dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan besar.
Tak kuat godaan, terlebih akan mendapatkan keuntungan besar, korban akhirnya menuruti ajakan perempuan yang baru dikenalnya itu bergabung dalam grup WhatsApp yang beranggotakan 8 orang, dan diminta untuk mendownload aplikasi Bitpanda melalui playstore.
Kemudian korban diarahkan oleh seseorang yang disebut sebagai ‘konsultan’ untuk mulai menyetor sejumlah uang sebagai deposit awal. Anehnya setiap uang yang akan di setorkan nomor rekening yang di kirim pelaku selalu berbeda baik nama penerima dan Rekening Bank yang digunakan.
“Awalnya saya ditawari keuntungan besar. Katanya bisa dapat komisi sampai jutaan rupiah di setiap sesi,” kata Yat Hidayat saat menceritakan kronologi kejadian, Sabtu 18 April 2026.
Korban mengaku sempat memperoleh keuntungan secara nominal di awal permainan. Namun, untuk mencairkan keuntungan tersebut, ia diminta terlebih dulu membayar komisi sebesar 30 persen. Karena percaya, korban pun mengikuti instruksi tersebut hingga beberapa tahap.
“Di sesi pertama katanya dapat Rp8 juta, lalu sesi berikutnya sampai belasan juta. Tapi untuk mencairkan harus bayar komisi. Saya sempat bayar karena terpengaruh rayuan (Terhipnotis) pelaku,” ujarnya.
Sampai berjalan beberapa hari, korban terus diminta menyetor uang hingga mencapai enam sesi. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Bahkan, saat korban tidak lagi mampu membayar, pelaku mulai mengancam.
Korban akhirnya menghentikan komunikasi dan memblokir nomor pelaku. Namun, persoalan tak berhenti di situ.
Pelaku diduga menyebarkan data pribadi korban di media sosial, termasuk di grup Facebook Info Pandeglang, menggunakan akun anonim dan disertai narasi yang mencemarkan nama baik.
“Kerugian terus terang saja itu sekitar Rp200 juta, tapi untuk uang sendiri saya sudah belajar untuk ikhlas, cuman itu kenapa ada di Facebook pencemaran nama baik saya,” ungkapnya.
“Padahal saya ini korban, tapi malah dipublikasikan seolah-olah saya melakukan hal yang tidak benar dan saya tidak melakukan hal seperti itu. Ini sangat merugikan saya secara materi dan nama baik,” sambungnya.
Atas kejadian ini, korban berencana melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, termasuk telah berkoordinasi dengan unit siber Polda Banten, terkait dugaan penipuan dan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya akan segera membuat laporan resmi karena ini sudah merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi di media sosial yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Jangan mudah tergoda rayuan di media sosial. Sekarang banyak modus penipuan yang sangat rapi, bahkan bisa membuat kita seperti terhipnotis,” pungkasnya.(RB/RC)


