Kepastian Hukum Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang, MYM Menangis Histeris Mengadu ke UPTD PPA Banten

Di depan para petugas PPA, MYM menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya yang terjadi pada Juli 2025 lalu. Belum tuntas menceritakan, MYM menangis histeris yang kemudian membuat petugas PPA lekas memeluk untuk memberikan ketenangan terhadap MYM.(FOTO/Ist)



JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| MYM (52) seorang Ibu warga kampung Jami Cemeng, desa Cilabanbulan, kecamatan Menes, kabupaten Pandeglang yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh JN iparnya sendiri, menangis histeris di depan petugas  UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Banten.

Di depan para petugas PPA, MYM menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya yang terjadi pada Juli 2025 lalu. Belum tuntas menceritakan, MYM menangis histeris yang kemudian membuat petugas PPA lekas memeluk untuk memberikan ketenangan terhadap MYM.

Kepada petugas PPA, MYM meluapkan emosionalnya dan kembali menceritakan kesedihan yang dialami dirinya. Kata MYM, dampak dari perbuatan pelaku, ia harus terpisah dari anak-anaknya hingga Suaminya pun pergi meninggalkan MYM lantaran takut dengan ancaman pelaku. Sejak itu MYM pun terpaksa tinggalkan rumah dan menjalani kesehariannya di warung tempat usahanya. 

Saat memberikan keterangan kepada wartawan dengan mata berair MYM mengatakan dengan penuh harap , “Saya capek, saya memohon kepada Bapak Polisi, segera tetapkan status tersangka terhadap JN. Dia sudah aniaya saya. Apakah karena saya orang susah maka laporan saya dianggap angin lalu dan tak dipedulikan?” tegasnya penuh harap.

MYM juga menjelaskan bahwa kedatangannya di Kewadanaan Menes untuk menemui para petugas UPTD PPA Provinsi Banten yang tengah mendampingi petugas DP3AP2KB kabupaten Pandeglang. Padahal beberapa jam sebelumnya MYM menerima pesan Whatsapp dari salah satu petugas UPTD PPA mengundangnya datang ke Balai Penyuluh di Pandeglang.

" kedatangan saya (MYM) memenuhi undangan PPA Kabupaten Pandeglang, saat PPA menangani pendampingan lain di kantor kewadanaan Menes," kata MYM kepada wartawan Rabu 20/05/2026.


Sementara di lokasi yang sama, kedua petugas UPTD PPA Provinsi Banten, Erlin dan Liha membenarkan jika kedatangan MYM ke Kewadanaan merupakan undangan dari pihaknya. 

" benar tadi Bu Mariyam datang ke sini saat kami sedang menghadiri Konseling di aula kantor sementara Koramil Menes. Dan PPA dari UPTD Kabupaten Pandeglang untuk hadir," ucap keduanya.

Awalnya, pihak PPA dari UPTD Propinsi Banten, akan melihat secara langsung kondisi MYM di lokasi jualan nya," kami sengaja datang ke Menes untuk berkunjung kepada ibu Mariyam, namun malah ketemu disini. Yaa sudah akhirnya kami secara bersamaan dengan pihak PPA Kabupaten, menangani," masih ungkapnya.

Untuk diketahui, penganiayaan yang menimpa MYM di Kabupaten Pandeglang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Jami Cemeng, Desa Cilabanbulan, Kecamatan Menes, Pandeglang sekira pukul 18.30 wib pada 21 Juli 2025. 

Mata publik kini tertuju pada langkah nyata ke Polsek Menes. Masyarakat berharap hukum dapat di tegakkan. Keadilan tak boleh jadi barang mahal hanya untuk mereka yang punya kekuasaan. Harapan korban sederhana , agar perbuatan kejam dihukum setimpal, dan tak ada lagi warga yang merasa takut melapor karena miskin dan tak berdaya. (R.Cobra/Red)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال