![]() | |
|
JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| MYM (52) Seorang Ibu Rumah Tangga di Menes, Pandeglang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan JN kakak ipar korban. Kasus tersebut diketahui hingga kini masih dalam penanganan Reskrim Polsek Menes sejak dilaporkan korban pada Juli 2025 tahun lalu.
Lambannya penanganan disebut Kanit Reskrim Polsek Menes IPDA Ade Kuswanto, lantaran dua orang saksi mencabut kembali kesaksiannya, sehingga pihak kepolisian harus kembali berkerja lebih keras mencari dan mengumpulkan 2 alat bukti. Hingga kini kasus dugaan penganiayaan tersebut masih berstatus penyelidikan.
Pengamat Hukum Pidana yang juga berprofesi sebagai Advokat, Ferry Anis Fuad, SH, MH menjelaskan, kesaksian atau keterangan yang telah diberikan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan bisa dicabut. Namun, pencabutan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan dan memiliki konsekuensi hukum.
" Syarat Pencabutan Kesaksian, Pencabutan keterangan saksi di tingkat penyidikan diperbolehkan sepanjang saksi dapat memberikan alasan yang jelas dan logis,"ujarnya saat dimintai pendapatnya via Whatsapp. Sabtu, 02/5/2026.
Ia menyebutkan alasan yang pada umumnya diterima seperti keterangan yang diberikan saksi sebelumnya karena di bawah tekanan, ancaman, atau intimidasi fisik maupun psikis. Keterangan yang telah disampaikan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya. Misal saksi dipaksa oleh pihak luar untuk memberikan keterangan yang salah.
Adapun untuk mencabut Kesaksian, pencabutan harus dilakukan dengan mengajukan permohonan resmi kepada penyidik untuk membuat BAP Tambahan atau BAP Perubahan, di mana saksi menyatakan mencabut keterangan lama dan memberikan keterangan yang baru.
" Konsekuensi pencabutan kesaksian BAP tetap ada meskipun dicabut, BAP awal yang berisi kesaksian yang dicabut tidak serta merta hilang. BAP tersebut biasanya tetap dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan pengadilan," jelas pria yang akrab disapa bang Ferry.
Jika kasus ini masuk sampai pada persidangan, lanjut Ferry, hakim yang akan menilai alasan pencabutan tersebut. Jika alasan tidak logis atau tidak berdasar, hakim bisa menolak pencabutan dan tetap menggunakan BAP awal.
" Ada risiko Hukum yang akan dihadapi Jika saksi memberikan keterangan palsu (baik di BAP awal maupun setelah dicabut), saksi dapat diproses secara hukum atas dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah," tegas Ferry.
Sambung Ferry, Penyidik pun harus dapat memahami antara mencabut laporan dengan mencabut keterangan itu berbeda seperti mencabut laporan polisi (delik aduan) dengan mencabut keterangan saksi.
" Laporan atau aduan (Delik Biasa) tidak dapat dicabut jika sudah masuk tahap penyidikan. Keterangan saksi (BAP) dapat dicabut selama pemeriksaan. Secara ringkas, saksi berhak mencabut keterangannya jika merasa tertekan, namun harus siap dengan konsekuensi pembuktian di depan hakim," ujarnya.
Jadi kesimpulannya saksi tidak bisa menolak kalau sudah lihat sendiri peristiwa yang dilaporkan korban, dan tidak bisa mangkir jika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik kecuali ada alasan tertulis semisalnya sakit, karena jika sengaja menghindar ada ancaman pidana 9 bulan penjara dan itu diatur dalam Pasal 224 ayat 1 KUHP.
"Keterangan tidak bisa dicabut, tapi bisa diralat kalau salah dengan alasan jelas. Kalau ada ancaman, minta perlindungan LPSK, bukan malah menghindar," tutupnya.(Red)


