Wakapolsek Menes Kaget, Hampir Satu Tahun Kasus Penganiayaan MYM Belum Dituntaskan Pihaknya

 Wakapolsek Menes, AKP Sukoyo saat dikonfirmasi di Polsek Menes, Senin. 27/4/2026.(FOTO/IST)


JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Korban dugaan penganiayaan MYM bersama Kuasa hukumnya Agus Triyono SH mendatangi Polsek Menes, guna mengkonfirmasi perkembangan perkara kliennya yang sudah delapan bulan belum ada titik terang dan kepastian hukum. Kedatangan mereka diterima langsung Wakil Kepala Kepolisian Sektor Menes (Wakapolsek Menes), AKP Sukoyo. Senin sore, 27/4/2026.

Kepada Wartawan Sukoyo mengaku kaget setelah mendengar kasus penganiyaan itu langsung dari kuasa hukum korban, bahwa kasus tersebut sudah berjalan delapan bulan lamanya dan belum dituntaskan hingga kini.

" Maka saya juga kaget tadi, karena ranah itu tengah ditangani kanit kita, kita terima dulu surat dari pak Agus (Kuasa Hukum MYM) nanti kita sampaikan ke kanit kami yang di polsek ini, dan akan ditanyakan kenapa lama benar penanganannya,"ujar Wakapolsek Menes saat dikonfirmasi usai menerima kedatangan Korban dan Kuasa Hukumnya di Polsek Menes.

Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, korban MYM bersama penasehat hukumnya disebut pernah juga melaporkan kasusnya ke Polres Pandeglang, dan dikesempatan itu sukoyo menanyakan langsung kepada korban apakah korban bersama pendampingnya saat itu melimpahkan pelaporan kasusnya ke Polres Pandeglang.

" Tadi saya tanyakan kepada bu MYM bahwa pernah melaporkan lagi ke Polres Pandeglang, kalau tidak salah ya. Jadi apakah dulu pernah dilimpahkan kesana, kalau benar kenapa balik lagi bertanya ke Polsek,"ujarnya.

Kendati begitu, Sukoyo belum dapat memastikan apakah memang kasus MYM telah dilimpahkan ke Polres Pandeglang atau masih dalam penanganan pihaknya. Ia beralasan belum begitu mengetahui pasti, lantaran baru beberapa bulan menjabat Wakapolsek Menes.

"Kalau saya kan baru ya, ada sekitar 4 jalan 5 Bulan ini, akan saya tanyakan dulu ke kanit. Karena kalau saya jawab khawatir ada salah, karena tadi kata bu MYM pernah ke Polres, jadi apakah itu dilimpahkan atau belum, nanti akan saya tanyakan kembali juga menyampaikan surat dari pak Agus pengacara bu MYM ini, dan menurut saya ada hal yang janggal, segera akan sampaikan ke Pak Kanit,"terang Wakapolsek Menes, AKP Sukoyo.

Sementara itu, MYM membenarkan bahwa ia pernah ke Polres Pandeglang atas saran dan ajakan IS penasehat hukumnya, langkah itu dilakukan bukan untuk membuat laporan, namun sekedar konsultasi hukum kepada Beni yang kata IS, Beni merupakan Kanit Intel Polres Pandeglang. Dan pertemuan itu dilakukan di sebuah warung tak jauh dari Polres.

" saya diajak IS bertemu pak Beni di warung dekat polres, jadi waktu itu saya mau konsultasi karena saya mendengar jika keterangan para saksi sudah dicabut oleh Kepala Desa, jadi saya minta saran," Pungkas MYM menerangkan.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang menimpa MYM di Kabupaten Pandeglang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Jami Cemeng, Desa Cilabanbulan, Kecamatan Menes, Pandeglang sekira pukul 18.30 wib pada 21 Juli 2025.

Kini kasus sudah berjalan hampir satu tahun bergulir di polsek Menes, namun pihak korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum. Meski telah dilaporkan kepada aparat kepolisian dengan waktu yang sudah sangat lama, pihak keluarga korban mengaku belum memperoleh perkembangan jelas terkait proses penanganan kasus tersebut dari penyidik polsek Menes.

Saat dugaan penganiayaan terhadap MYM terjadi, dilokasi kejadian perkara ada beberapa orang saksi yakni, Kades Cilabanbulan, Ketua RT dan Kadus yang disebut korban mengetahui peristiwa itu, namun belakangan diketahui keterangan kesaksian telah dicabut, diduga atas perintah Kades Cilabanbulan. (RC/red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال