![]() |
| Kantor Desa Cilabanbulan di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. (Sumber Foto by Net) |
JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Kasus dugaan penganiayaan yang dialami MYM seorang ibu rumah tangga (45) warga kampung Jami Cemeng, desa Cilabanbulan, kecamatan Menes, kabupaten Pandeglang menuai kontroversi dari berbagai pihak. Pasalnya, keterangan korban yang dimuat dalam pemberitaan di sejumlah media online dinyatakan tidak sepenuhnya benar.
Salah satu orang yang menyatakan keterangan korban tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya, datang dari Kepala Desa Cilabanbulan, Iwan Hermawan. Kepada wartawan ia buka suara menceritakan kronologis singkat peristiwa dugaan penganiyaan terhadap MYM yang diduga dilakukan JN kakak ipar korban, 8 bulan lalu.
Iwan menyangkal luka yang dialami korban hingga membuat gigi MYM tanggal satu bukan dari pukulan JN melainkan akibat berkelahi dengan JLH kakak perempuan korban istri JN.
Iwan mengaku kala itu ia bersama ketua RT dan Kadus berada di Lokasi kejadian, tepatnya di rumah MYM di kampung Jami Cemeng. Mereka datang lantaran diundang MYM untuk membantu menyelesaikan konflik antara MYM dan JLH kakak MYM.
Namun sebelum musyawarah dimulai, JLH yang datang dengan amarah seraya memaki menyulut emosi MYM yang lantas pun meladeninya hingga terjadi perkelahian, tepat di depan rumah MYM.
" JLH dan MYM berkelahi kemudian keduanya jatuh ke tanah, sama kami dipisahkan, saya memegang JLH, Dayat dan Sam'un memegang MYM, disitu saya melihat gigi MYM coplok," terang Iwan saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Desa Cilabanbulan, Rabu, 29/04.
JN yang datang belakangan rupanya melihat perkelahian antara MYM dan istrinya itu merasa kesal dan marah.
" JN yang melihat rupanya kesal dan mau menghampiri ke atas tapi ditahan oleh kami. Bersamaan itu datang suami MYM lalu JN meluapkan kekesalannya itu ke Suami MYM tapi itupun tidak dipukul, hanya sedikit didorong pakai batang tangan JN," cerita Kades.
Ia juga mengungkapkan saat kejadian kala itu bukan hanya ada dirinya, Ketua RT dan Kadus, Endih adik MYM pun berada di lokasi peristiwa turut menyaksikan perkelahian itu.
Iwan menyebut bahwa yang terjadi sebenarnya bukan tindakan penganiayaan melainkan duel antara MYM dan JLH kakak kandungnya.
" Jadi itu bukan dipukulin tapi perkelahian perempuan dan perempuan, adik sama tetehnya," tegasnya.
Disinggung soal dicabutnya keterangan saksi dari Berita Acara Perkara (BAP) setelah MYM melaporkannya ke Polsek Menes, dan di duga itu atas perintahnya, Iwan membantah dan menegaskan, bahwa pencabutan itu atas kehendak pribadi para saksi yakni Hidayaturohman dan Sam'un yang sejak awal merasa ada kejanggalan.
Kata Iwan, beberapa waktu setelah MYM membuat laporan ke Polsek Menes, datang seorang lelaki yang mengaku kuasa hukum (Pengacara) MYM dan menyodorkan kertas bermaterai meminta peryataan tertulis dari Hidayaturohman dan Sam'un.
" Nah dalam Berita acara itu, ada yang memberatkan salah satu saksi, ada kata-kata yang bisa memberatkan. Akhirnya setelah dipelajari mereka sadar, akhirnya mereka mencabut kembali kesaksian mereka,"ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, keterangan Kades Cilabanbulan, Iwan Hermawan mengenai dicabutnya Berita Acara Perkara (BAP) oleh para saksi ternyata tak senada seperti yang disampaikan Kanit Polsek Menes, IPDA Ade Kuswanto yang dimuat di salah satu Media Online lokal sebagai bentuk Hak Jawab.
Dalam klarifikasinya Ade menerangkan pencabutan Keterangan kesaksian dari para saksi yang telah terperiksa oleh pihaknya lantaran tidak adanya etikad dari pelapor (MYM-red).
Keputusan diambil para saksi tersebut, karena kerap tidak hadirnya pelapor saat akan digelarnya musyawarah, maka terjadi penarikan statement dari saksi-saksi.
" Dengan tidak adanya etikad dari si pelapor, saat ingin mengadakan musyawarah. Maka pihak saksi mencabut keteranganya, dan itu haknya saksi. Sehingga saat gelar perkara di Polres Pandeglang, tidak memenuhi unsur sesuai dengan 184 KUHP dan kejadian itu ditahun 2025 sehingga perkara ini masih penyelidikan," kata Ade, dikutip dari salah satu media online lokal Pandeglang yang ditayangkan pada Selasa. 28/04. (RC/red)


