![]() |
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Serang.(Foto: Istimewa) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan menjawab soal pemberitaan di salah satu media online yang menyebut lambannya penanganan Polres Serang Kota atas laporan korban berinisial TA (16) dalam perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
Kasat reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terduga pelaku yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Polisi juga telah melakukan pencarian terhadap FE yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan pencabulan tersebut, dan pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait peristiwa yang dilaporkan Korban.
"Langkah yang kami lakukan yaitu Penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan saksi kunci FE, mengumpulkan barang bukti terkait peristiwa kejadian tersebut, melakukan Gelar perkara saran dan pendapat, berkordinasi dengan RT, RW dan Tokoh setempat, serta berkordinasi dengan perangkat Kelurahan di domisili tempat tinggal terduga Pelaku dan Saksi,"kata Hengki, Kamis. 05/12 di Mapolres Serang Kota.
Hengki mengungkapkan kendala awal dari penyelidikan adalah korban TA tidak mengetahui alamat jelas dari terduga Pelaku AN dan saksi FE. Setelah dilakukan penelusuran petugas berhasil menemukan kediaman pelaku dan saksi, namun keduanya sudah menghilang usai kejadian.
Lanjut Kasat Reskrim, peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berawal dari perkenalan korban TA dan saksi FE di jejaring sosial Facebook. Korban TA dan Saksi FE saling berkirim pesan via messanger FB yang kemudian saksi FE mengajak Korban untuk bertemu.
"Pada hari Rabu 29 mei 2024, sekira jam 22:00 Wib. Korban TA menerima pesan dari FE mengajak bertemu, Kemudian FE menjemput anak korban di depan gang rumah anak korban, selanjutnya FE membawa anak korban kerumah terduga pelaku AN sesampainya FE dan anak korban TA di rumah AN, anak korban TA diajak masuk ke dalam rumah,"terang Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Hengki Kurniawan kepada wartawan.
Sambung Hengki menerangkan, sesampainya di dalam rumah, Korban TA diajak terduga pelaku AN masuk ke dalam kamar dan di sana AN melakukan bujuk rayu kepada korban TA.
"Saya mau berhubungan dengan kamu, kalau kamu mau nanti saya kasih uang Rp.100.000, ( seratus ribu rupiah),"ujar Kasat Reskrim menirukan ucapan terduga pelaku AN dari keterangan Korban TA.
Setelah terduga pelaku berhasil melancarkan bujuk rayu terhadap korban TA, terjadilah perbuatan tidak senonoh yang berujung perbuatan persetubuhan atau Cabul terhadap korban.
Selang beberapa lama, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 14:30 WIB, ungkap Hengki, datang KS (Orang tua Korban) ke unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang kota, melaporkan adanya dugaan tindak Pidana melakukan perbuatan menyetubuhi dan atau Cabul terhadap korban TA anak dari KS yang dilakukan terduga pelaku AN (25).
"Telah dibuatkan Laporan Pengaduan Nomor: R/LI-78/VI/RES.1.24./2024/Reskrim. Tanggal 30 Mei 2024, yang kemudian dilanjutkan dilakukannya Berita Acara Klarifikasi terhadap KS.(Orang Tua Korban) dan juga telah dilakukan Berita Acara Klarifikasi terhadap Anak Korban TA, selanjutnya pula telah dilakukan Berita Acara Klarifikasi terhadap WK (Paman Korban), dan telah dilakukan Berita Acara Klarifikasi terhadap MH Alm. (Tetangga Korban),"terang Hengki.
"Sampai saat ini Satreskrim Polresta Serkot masih melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku AN (25). Dan akan melakukan pengejaran untuk di proses lebih lanjut,"tegas Reskrim Polresta Serkot.
Sementara, Kasi Humas Polresta Serang Kota, IPDA Raden mengimbau agar orangtua berperan aktif dalam pengawasan terhadap prilaku anak, terlebih di ruang lingkup pergaulannya di sekolah dan di sekitar lingkungan Rumah serta saat anak bergaul di luar.
"kepada orang tua agar selalu mengecek Gadget anaknya terkait Komunikasi antar teman-temannya dan dalam lingkup pergaulan anaknya baik di sekolah ataupun di linkungan rumah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan terlebih modus kejahatan sekarang tidak lagi melihat usia produktif melainkan usia di bawah umur yang rentan menjadi korban kejahatan,"ujar Kasi Humas Polresta Serkot IPDA Raden seraya menandaskan. (Pay/Red)