![]() |
Ruas jalan yang seharusnya untuk kepentingan sosial dan dapat dimanfaatkan warga sekitar, saat ini disulap menjadi ladang parkir.(Foto:RC/Istimewa) |
JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Fasilitas umum (Fasum) ruas jalan raya propinsi dan nasional yang telah di manfaatkan parkiran oleh pengelolaan parkir dinas Perhubungan kabupaten Pandeglang. Pada tahun ini telah dilelangkan melalui ULP.
Ruas jalan propinsi seperti pasar Pandeglang, pasar Panimbang serta pasar labuan, kini dimanfaatkan menjadi lahan parkiran yang menguntungkan sepihak.
Informasi yang dihimpun wartawan, lahan yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa harus dikenakan tarif, saat ini sudah disulap menjadi ladang cuan bahkan sudah masuk tahapan lelang pada tahun ini (2025-red).
Hal tersebut akhirnya menuai kontroversi, sebagaimana yang diungkapkan Ketua Lembaga Generasi muda peduli tanah air (DPD Gempita).
Menurutnya, lahan ruang publik tidak boleh dilelang untuk perparkiran, karena ruang publik memiliki fungsi sosial dan kepentingan umum yang lebih penting.
"merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyatakan bahwa ruang publik harus digunakan untuk kepentingan umum, nah diperaturan tersebut sudah jelas," ujar Yaya, Jum'at 03/02/2025.
Lebih lanjut Yaya mengungkapkan, ruang publik memiliki fungsi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan bersifat sosial.
"ruang publik memiliki fungsi keamanan, seperti tempat evakuasi dan penyebaran informasi. Ini jelas aturanya kami juga merujuk peraturan tersebut dari hasil refrensi aturan pemerintah," ungkapnya.
Menurut Yaya, berdasarkan peraturan tersebut, ruang publik harus digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan kegiatan sosial.
"selain itu, penggunaan ruang publik untuk perparkiran dapat mengurangi fungsi sosial dan kepentingan umum, nah itu sebabnya aturan itu dibuat," jelas Yaya.
Yaya juga menyimpulkan, dilelangnya lahan ruang publik untuk perparkiran menurutnya itu bertentangan dengan regulasi yang telah mengatur bahkan melarang untuk dikomersialkan. Karena ruas jalan yang kini dimanfaatkan menjadi perparkiran tersebut merupakan ruang publik dan memiliki fungsi sosial untuk kepentingan umum yang lebih penting.
"ini yang kami tahu adalah ruas jalan propinsi, kami ingin tahu seperti apa aturannya kok bisa sampai dilelang, dan siapa yang pihak yang berani mengangkangi peraturan? yang sudah jelas melarangnya,"tukasnya. (RC/NNG/Red)