Kades Kohod Klaim Jadi Korban Pemalsuan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang

Kades Kohod, Arsin didampingi Kuasa Hukumnya saat konferensi pers di kediamannya pada, Jumat 14/02/2025.


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Kepala Desa Kohod, Arsin, yang tengah dilaporkan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Kabupaten Tangerang, dan sempat dikabarkan menghilang kini kembali muncul ke hadapan publik didampingi kuasa hukumnya, Dihadapan awak media, Arsin mengklaim dirinya adalah korban dalam kasus tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di rumahnya pada Jumat, 14 Februari 2025, Arsin mengungkapkan bahwa dirinya terjebak dalam praktik penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur.

“Ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin Dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ia menjelaskan bahwa akibat kurangnya pengetahuan mengenai hal-hal terkait administrasi tanah, ia tanpa sadar menandatangani sejumlah dokumen yang terkait dengan tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod.

“Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan di Desa Kohod,” tambah Arsin

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat tekanan dari pihak ketiga yang memaksanya untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut.

Arsin menyebutkan dua individu berinisial SP dan C yang diduga sebagai pihak yang mendesaknya.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Arsin, Rendy, disebutkan bahwa Arsin menandatangani dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut di bawah desakan.

“Pak Lurah menandatangani karena ada desakan pihak ketiga agar proses pengurusan sertifikat bisa dilanjutkan,” jelas Rendy selaku Kuasa Hukum

Kasus ini mencuat setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod pada beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk 263 warkah tanah.

Warkah merupakan dokumen yang berisi data fisik dan yuridis tanah yang digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran dan penerbitan sertifikat.

“Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, telah kami sita untuk diuji di Laboratorium Forensik,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Arsin, yang didampingi oleh dua kuasa hukumnya dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa dirinya tidak kabur dan sedang dalam keadaan sakit.

Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan kasus ini segera mendapat penyelesaian.

Penyidik Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk menggali lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah tersebut.(*/Red)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال