![]() |
Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, SH,.MH (Kiri) dan Lokasi Tanah yang di proyeksikan (Kanan) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten, menyoroti kegiatan pengupasan tanah untuk pemadatan atau perataan (Land Clearing) yang dikeluhkan sejumlah warga Kp. Cilanggir, RT. 003 dan RT 004, RW.003, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Sejumlah Warga tersebut menyampaikan keluhannya di Kantor Desa Grogol Indah.
Dalam acara audiensi pada Rabu, 13 February 2025 pukul 14.30 Wib, Pemdes Grogol Indah melalui Sekretaris Desa, Anshor dan kasi Pemerintahan Desa, Iwan membantu fasilitasi warganya dipertemukan dengan perwakilan dari pemilik Tanah yang datang bersama beberapa pria berbadan besar, diantaranya, 2 orang mengaku dari pengadilan negeri Serang.
Audiensi itu juga turut dihadiri Camat Anyer, H. Imron Ruhyadi dan Sekretaris Camat, Bakhtiar yang tiba lebih dulu, disusul kemudian anggota Polsek Anyer, Babinkantibmas, dan Babinsa. Meski tampak berjalan kondusif, Audiensi tersebut dirasa oleh sejumlah warga Kp Cilanggir tidak cukup memuaskan, lantaran dari pihak pemilik lahan belum memberikan kepastian kapan permintaan mereka direalisasikan.
Tokoh Masyarakat Desa Grogol Indah, Iyus mengungkapkan alasan mengapa sejumlah warga Kp Cilanggir memprotes dan mengeluh dengan pekerjaan Land Clearing yang dilakukan pemilik tanah.
"yang pertama karena dari pemilik tanah tidak ada sosialisasi sebelum pekerjaan dimulai, akibatnya beberapa rumah warga yang posisinya tepat di atas tanah yang sedang dikeruk dan diratakan, dampak dari itu pondasi rumah yang berdekatan menjadi mengantung sekitar 1 hingga 1,5 meter,"ungkap Iyus.
Lanjut Iyus, selain pondasi rumah yang menggantung akibat pengerukan tanah, Ia juga menyebut adanya perubahan hembusan angin laut yang begitu terasa kencang dampak dari deforestasi secara sengaja. Akibatnya genting dan beberapa lembar asbes atap rumah warga terbang terbawa angin.
![]() |
Foto: Lokasi Tanah proyek Land Clearing di Kp. Cilanggir, RT. 003 dan RT 004, RW.003, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. (Dok/Red) |
"Kondisi alam sebelum ada pekerjaan Land Clearing adalah merupakan hutan, masih banyak pohon-pohon pisang, kelapa dan lainnya, jadi angin itu, meskipun itu angin besar, itu tidak terpengaruh. Tapi setelah pohon-pohon itu ditebang, angin laut yang berhembus langsung ke arah rumah warga terasa kecang, akibatnya genting dan asbes terbawa angin dan beberapa kerusakan lainnya,"ujar Tokoh Masyarakat yang diketahui belakangan, Iyus merupakan salah satu Tokoh yang ikut memperjuangkan pemekaran Desa Grogol Indah terpisah dari Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang-Banten.
Sambung Iyus menjelaskan, warga yang terdampak dari pekerjaan Land Clearing tersebut meminta kepada pemilik tanah agar segera dibangunnya pagar berpondasi kokoh untuk mencegah terjadinya longsor.
![]() |
Foto: Lokasi Tanah proyek Land Clearing di Kp. Cilanggir, RT. 003 dan RT 004, RW.003, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. (Dok/Red) |
Terpisah, Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten, Ferry Anis Fuad mengatakan ada hal yang belum disampaikan oleh pemilik tanah saat acara Audiensi bersama warga di Aula Kantor Desa Grogol Indah pada Rabu lalu.
Ia menyinggung, mengapa pihak pemilik tanah tidak menyebut kegiatan pengupasan, pengerukan, Land Clearing atas tanah yang sedang diratakan tersebut sudah mengantongi izin atau belum memiliki sama sekali dokumen perizinannya. Sebab, menurutnya, meski yang dikerjakan itu merupakan tanah hak milik pribadi, kegiatan yang berbasis cut and fill di tengah atau berdekatan dengan pemukiman warga harus mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum dimulainya pekerjaan.
"dalam audiensi saya tidak mendengar baik dari pemilik tanah ataupun dari pemerintahan setempat yang ikut hadir di hari itu, mengatakan kegiatan tersebut sudah memenuhi syarat dan memiliki izin yang lengkap,"ungkapnya.
Lebih jauh Ferry mengungkapkan, dalam proses pekerjaan Land Clearing, hal penting yang harus diperhatikan oleh pelaksana pekerjaan adalah bagaimana cara agar lingkungan sekitar tidak kehilangan biodiversitas, tidak mengalami Erosi pada tanah, dan tidak menciptakan polusi udara dan air, serta tidak memberikan dampak perubahan iklim pada wilayah tersebut.
"oleh karena itu, land clearing harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin terjadi. Dan satu lagi, jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan," jelas Direktur KLH Banten yang juga merupakan advokat dan aktor di sejumlah program FTV di layar kaca itu Kepada jagatAntero.com, Sabtu, 15/02/2025.
Selain itu, Ferry juga mengaku heran mengapa pihak pimpinan pemerintahan desa Grogol Indah tidak dilibatkan, padahal Kepala Desa memiliki peranan penting dalam mengambil kebijakan. Karena, kata Ferry, Kepala Desa dalam proyek Land Clearing dapat menjadi penentu boleh atau tidaknya proyek itu dikerjakan di wilayahnya.
"Disini saya heran, Carik Anshor mengaku tidak mengetahui banyak informasi mengenai kegiatan Land Clearing di Desanya itu, bahkan Kadesnya pun kabarnya sudah lama tidak masuk kantor. Carik bilang ke saya Kasi pemerintahan Iwan dan BPD yang atur semuanya, ini ada apa sebenarnya?,"kata Ferry.
Untuk mendapatkan Informasi yang akurat dan akuntable, Ferry mengatakan Pihaknya segera akan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Terkait hingga ke Bupati Serang. Ferry menduga ada ketidakberesan mengenai perizinan kegiatan Land Clearing tersebut.
"KLH Banten akan bersurat untuk mengetahui kebenarannya, ini kami lakukan untuk kenyamanan warga sekitar dan juga keamanan bagi pemilik tanah, nanti rekan-rekan wartawan akan kami undang kembali jika kami sudah mendapatkan jawabannya,"tutup Ferry. (Tim)