LSKPD Desak Kejari Tangerang Usut Tuntas Dugaan Kasus Pencairan Dana Desa Ganda di DPMPD Kabupaten Tangerang

Founder LSKPD, Ismail.


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi Tangerang Raya, menindak lanjuti penetapan 2 tersangka selaku operator keuangan desa, dan 1 tersangka baru selaku operator di DPMPD oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, pada kasus pencairan dana desa secara ganda di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD ) Kabupaten Tangerang.

Ismail  selaku Founder LSKPD mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tangerang dalam upaya penangkapan dan ditetapkannya beberapa tersangka pada kasus pencairan dana desa tersebut.

"Kami mengapresiasi atas penetapan 2 tersangka selaku operator keuangan desa dan 1 tersangka baru selaku operator di DPMPD pada kasus pencairan ganda tersebut, hal ini menjadi salah satu bentuk nyata dari Kejaksaan Negeri Tangerang dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi" Ungkap Ismail  kepada awak media di Tangerang , 14 februari 2025 .

Dirinya mendesak agar Kejaksaan Negeri Tangerang mengusut tuntas kasus pencairan ganda yang di duga terdapat di beberapa desa lainnya seperti Desa Kosambi, Desa Karangserang, Desa Kohod, Desa Rajeg dan masih banyak lagi dengan nominal fantastis yang harus di tindak lanjuti.

Ismail juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupsten Tangerang untuk segera menetapkan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan pencairan dana desa secara ganda tersebut yang meliputi operator keuangan desa dan juga keterlibatan operator serta oknum-oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengusut tuntas skandal pencairan dana desa secara ganda di desa desa lainnya dan menetapkan tersangka baru yang meliputi operator keuangan desa dan oknum pegawai di DPMPD Kabupaten Tangerang", Ungkap Ismail.

Untuk diketahui, Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana.

Demikian, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai instansi yang mengatur penegakan hukum tindak pidana korupsi yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana, sesuai undang-undang yang menjadi acuan. Khususnya, tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Tangerang jelas menjadi peran penting dalam keterlibatannya untuk ikut menangani tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi agar dapat menemukan tersangka berikutnya", tegasnya. (*/Red)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال