Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Naik Dua Kali Lipat

Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara lebih Rp300 triliun.(Foto: Grid.id)


JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Harvey Moeis dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara lebih Rp300 triliun.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Hakim.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis yang semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan tetap uang gersebht itu tak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Lalu, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," kata Hakim.

Putusan banding tersebut, mufakat di antara lima hakim banding.

Selain Teguh, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tingkat dua terdakwa Harvey Moeis adalah Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. (Akr/Red)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال