Gawat!, Peredaran Pil Koplo di Tangsel Makin Marak, APH Diminta Segera Bertindak

Berkedok toko kosmetik dan warung kelontong, para pengedar obat golongan G bebas dagangkan Hexymer dan tramadol serta alprazolam tanpa resep.(Foto/Istimewa/JN)


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Peredaran obat-obatan golongan-G merk Hexymer dan Tramadol kembali marak di wilayah kota Tangerang Selatan. Bukan hanya kedua merek obat itu saja yang dijual pengedar berkedok Toko Kosmetik dan warung kelontong itu, alprazolam, obat keras jenis psikotropika golongan IV juga diperdagangkan secara bebas tanpa resep dokter.

Berdasarkan informasi, Tim Media bersama Asosiasi Pengacara Lingkungan melakukan penyusuran di sekitaran Kota Tangerang Selatan, dan mendatangi sejumlah Toko Kosmetik dan warung kelontong yang diduga mengedarkan Pil Koplo tersebut. 

" kami temukan banyak Toko-toko menjual bebas obat golongan G seperti Tramadol Dan Eximer juga Alprazolam. Mereka mengedarkannya dengan Modus Toko Kosmetik. Ini sudah sangat meresahkan bagi para Orang Tua Buat anak-anaknya yang masih Remaja," Kata Ketua Asosiasi Pengacara Lingkungan, H. Rusli.

Lanjutnya, para penjaja Pil koplo juga, selain menjual kepada orang dewasa mereka pun menyasar ke anak-anak sekolah, bahkan para pengedar berani menampakan diri sebagai pedagang obat keras ilegal dengan membuka usaha berkedok Toko kosmetik di pinggir jalan.

" Lebih mirisnya lagi Obat-obatan Jenis Tramadol Golongan (G) dan Hexymer Ini sudah menjalar ke remaja dan di atasnya, bahkan sampai ke Anak-anak sekolah," ungkap Rusli.

"Tidak Terbayangkan Hancurnya Generasi Anak Muda Bangsa Indonesia Untuk Masa Depannya," sambungnya.

Lebih jauh Rusli memaparkan, menurutnya, praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dijual di toko kosmetik bukan pada apotik resmi dan berizin.

Ia juga menjelaskan, Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

" Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Kemudian, Rusli berharap ada penindakan secara hukum dari pihak berwajib memberantas serta memutus rantai jaringan peredaran obat-obatan berkedok toko kosmetik atau di luar itu. Ia juga mengaku melalui rekan wartawannya sudah melakukan konfirmasi kepada kepolisian wilayah hukum setempat terkait peredaran pil koplo tersebut.

" Rekan kami juga sudah mempertanyakan ke APH, terkait banyaknya Toko-toko Kosmetik yang bebas berjualan obat Jenis Tramadol dan hexymer, bahkan dari kami juga sudah Kirimkan Foto dan Lokasi Toko kosmetik yang terbukti memperdagangkan obat-obatan itu kepada APH, kita tunggu saja apakah mereka akan bertindak atau hanya berdiam diri," katanya.(JN/Red)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال